Perkara penemuan atau penelantaran bayi di Jalan Trikora Kelurahan Loktabat Selatan pada bulan Desember 2022 awal tadi, kini berkasnya sudah diserahkan pihak kepolisian ke Kejari Banjarbaru atau P21.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Dalam perkara tadi, ibu dari bayi malang itu SN usia 18 tahun, menjadi pelaku atas pembuangan bayi di Jalan Trikora.
Saat ini juga kasus tersebut sudah masuki tahap II, pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami serahkan ke Kejaksaan Jumat tadi. Karen berkas sudah lengkap,” ucap Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah melalui Kasi Humas Aipda Andreas, Senin (16/1/2023).
Kini pelaku disebutkan dalam pasal 305 KUHP kembali diamankan ke rutan Polsek Banjarbaru Utara.
“Statusnya tahanan titipan jaksa,” katanya.
Diketahui, SNA merupakan warga Kalimantan Tengah diamankan pihak Kepolisian karena menelantarkan bayi yang baru dilahirkannya.
Motif SNA melakukan penelantaran karena dirinya khawatir dan takut karena tidak bisa membesarkan dan merawatnya. (maf/dya)