Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

SPT Tahunan Kini Bisa Disampaikan secara Online

Avatar
346
×

SPT Tahunan Kini Bisa Disampaikan secara Online

Sebarkan artikel ini

KANDANGAN, KORANBANJAR.NET – Surat Pemberitahuan (SPt) tahunan dari pembayaran wajib pajak yang paling lambat disampaikan pada 31 Maret mendatang, kini sudah bisa diserahkan melalui online.

Kemudahan ini diharapkan dapat memberikan semangat dalam melaporkan pajak pada tepat waktu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Itu disampaikan Bupati HSS, Ahmad Fikry, saat membuka kegiatan Pekan Panutan 2019 untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPt) tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP), melalui e-Filing, yang dilaksankan pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai, Rabu (27/2/2019), di Aula Ramu Kantor Setdakab Kabupaten HSS, Kandangan.

Bupati HSS, Ahmad Fikry baju putih). (foto: yat/koranbanjar.net)

“Penerimaan pajak tetap harus digunakan untuk mensejahterakan masyarakat, karena pajak dipungut dari masyarakat. Kita usahakan dana pemerintah itu semaksimal mungkin kegiatannya bisa dirasakan oleh masyarakat,” ujar bupati.

Pada kesempatan itu, Kepala KPP Pratama Barabai, Rodianto Gurning, mengapresiasi keteladanan jajaran Pemkab HSS yang telah melaporkan SPt tahunan pembayaran wajib pajak sebelum jangka waktu yang ditetapkan.

Rodianto Gurning berharap, keteladanan dari jajaran Pemkab HSS ini dapat menjadi contoh bagi seluruh unsur wajib pajak di Kabupaten HSS. (yat/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh