Pembangunan SPBU di jalan Ahmad Yani Km 33 Banjarbaru, yang sangat berdekatan dengan bantaran sungai kemuning sempat menuai banyak pertanyaan warga. Namun, Dinas Lingkungan Hidup yang berkewenangan terkait itu mengatakan tidak masalah karena masih sesuai prosedur yang berlaku.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Diwartakan sebelumnya, pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum milik seorang pengusaha di Banjarbaru di jalan A Yani Km 33 itu, jika pihak Tata Ruang Dinas PUPR Banjarbaru tidak masalah, jika sudah ada andalalin dan ijin dari DLH.
Adapun Dinas Perumahan dan Permukiman Banjarbaru melalui Kabid Pertamanan dan Pemakaman, Sartono memaparkan, jika pihaknya hanya bagian eksekusi untuk penebangan pohon di depan pembangunan SPBU itu.
“Kami hanya untuk penebagan, kalau ijinnya ke DLH juga,” terang Sartono, Rabu (29/7/2020).
Saat dikonfirmasi, Kasi Pemantauan Pengawasan dan Kajian Dampak Lingkungan Dinas LH Banjarbaru, Rusmilawati mengatakan, pembangunan SPBU di kilometer 33 yang berdekatan dengan sungai dengan beberapa syarat.
“Pertama, 5 meter dari sungai harus dibuatkan Ruang Terbuka Hijau dulu, baru setelahnya pembangunan. Pihak SPBU harus memberikan laporan semester setiap 6 bulan untuk kita lihat apa ada dampak lingkungan,” ujar Kasi PPKDL DLH Banjarbaru menerangkan.
Lebih lanjut, Mila mengatakan, untuk kesepakatan dengan warga setempat, sudah ada penandatanganan, jika warga setuju asal warga dipekerjakan di SPBU tersebut. “Pihak SPBU dan warga sudah sepakat terkiat hal itu,” imbuh Rusmilawati. (san/maf)