Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Revolusi Hijau, Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyasar warga Desa Bentok Darat, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, belum lama ini.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal tersebut dilakukan Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo melalui kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper), Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau.
“Kegiatan ini memang saya lakukan tiap bulan tapi itu tiap-tiap tempat berbeda, jadi ini ada di desa bentok darat,” kata Imam.
Anggota DPRD Kalsel dari Partai PDIP Kalsel ini mengharapkan nantinya gerakan ini bisa didukung oleh kepala desa dan arang taruna.
Selain itu lanjutnya, bahwasanya sudah ada pembicaraan dimana akan melaksanakan penanaman disekeliling lapangan dan di pinggir jalan Desa Bentok Barat.
“Tadi sudah ada pembicaraan dimana akan melaksanakan penanaman di sekeliling lapangan dan di pinggir jalan,” ujarnya.
Sambungnya, ia juga berjanji akan support dengan kaos dan konsumsi untuk memotivasi generasi muda di desa tersebut.
Sehingga tambahnya ada keinginan untuk menanam, ini yang paling penting adalah minat untuk menanam.
“Karena dengan menanam kita berarti sudah ikut melestarikan alam kita dan ini terus terang dengan kelestarian alam berarti kita peduli dengan anak cucu yang harus kita pahami secara bersama baik itu dari pemerintah dan masyarakat,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Desa Bentok Darat H. Mukhlas juga menyampaikan, dengan adanya kegiatan sosialisasi Perda tentang Gerakan Revolusi Hijau ini minimal warga desa bisa menerima manfaat dari kegiatan yang dimaksud.
“Dari kami minimal bisa menerima manfaat dari gerakan revolusi hijau ini, jadi masyarakat menyambut positif terhadap kegiatan ini,” ucapnya.
Dia mengatakan akan merealisasikan dengan mewujudkan penanaman di area area yang umum, yaitu untuk kepentingan umum.
“Seperti lapangan jalan desa untuk menyumbang paru-paru dunia,” pungkasnya.
(yon/slv)