Ketua DPRD provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) DR (HC) H Supian HK SH MH sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalsel, Senin (14/03/2022) di Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala (Batola).
BARITOKUALA,koranbanjar.net – Supian HK mengungkapkan bahwa Sosialisasi Perda ini bertujuan untuk memberikan informasi, dan penyebarluasan materi Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalimantan Selatan kepada masyarakat dan stakeholder atau pemangku kepentingan.
“Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sebagai payung hukum pemerintah dalam menetapkan kebijakan saat beresiko timbulnya bencana seperti pada saat terjadinya musim kemarau maupun musim hujan , kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi,” ujar Supian HK.
Melalui sosialisasi, cetusnya, warga mengerti apa yang harus dilakukan dalam menghadapi bencana demi meminimalisir korban jiwa maupun harta benda.
“Sosialisasi ini penting bagi warga Rantau Badauh yang kerap terdampak kebakaran lahan atau banjir,” katanya.
Sosialisasi kali ini menghadirkan Camat Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala Juliannor Fatahillah,SSTP beserta jajarannya dan tokoh masyarakat beserta warga Rantau Badauh.
Sementara itu Camat Rantau Badauh Juliannor Fatahillah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua DPRD beserta rombongan yang hari ini berkenan mengadakan Sosialisasi Perda di Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala.
Sehingga masyarakat memiliki wawasan dan pengetahuan tentang penanggulangan Bencana beserta payung hukumnya.
““Seperti yang di tahun 2020 di kecamatan Rantau Badauh pernah juga terdampak banjir dan kami pihak kecamatan bersama-sama masyarakat bekerja sama bahu membahu dalam menangani musibah banjir. Semoga musibah banjir di daerah kami ini tidak terjadi lagi,” ungkapnya. (humasdprdkalsel/dya)