Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kotabaru

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kerja Sama Kejaksaan Negeri dengan Pemkab Kotabaru

Avatar
384
×

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kerja Sama Kejaksaan Negeri dengan Pemkab Kotabaru

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara Terkait dengan Pelayanan Hukum dan Konsultasi Hukum sekaligus Launching Pelayanan Hukum, Ramah dan Humanis (Perahu) yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Sebelimbingan, Selasa (2/7/2024). (Foto: Kominfo Kotabaru/Koranbanjar.net)

Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Bagian Hukum Setda Kotabaru bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kotabaru menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara Terkait dengan Pelayanan Hukum dan Konsultasi Hukum sekaligus Launching Pelayanan Hukum, Ramah dan Humanis (Perahu) yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Sebelimbingan, Selasa (2/7/2024).

KOTABARU, koranbanjar.net – Sebagaimana diketahui, Kejaksaan merupakan Aparatur Pemerintah Daerah bidang penegak hukum tidak hanya mengemban tugas pidana tetapi juga selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bidang perdata dan tata usaha.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam kesempatan tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kotabaru Drs H Minggu Basuki dalam membacakan sambutan Bupati Kotabaru menjelaskan sosialisasi digelar dalam rangka memberikan pemahaman kepada Perangkat Daerah tentang peran jaksa selaku Pengacara Negara.

“Dimana Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah dalam memberikan bantuan hukum, penegak hukum, pertimbangan hukum dan tindakan lain,” ucapnya

Minggu Basuki menambahkan JPN juga berperan sebagai penasehat hukum dan melakukan pembelaan terhadap kepentingan negara dan masyarakat.

“Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini bisa menyelesaikan masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara baik diluar maupun didalam pengadilan serta dapat memberikan pelayanan hukum yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum,” jelasnya.

Dikatakan Minggu Basuki, Pos Pelayanan Hukum ini sebagai upaya mendekatkan jaksa dengan masyarakat, sehingga nanti masyarakat terkait pelayanan yang diberikan merasa mudah khususnya pelayanan perdata.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kotabaru Hadrami menyampaikan sosialisasi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman terhadap seluruh pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru tentang gambaran hukum yang dapat berdampak positif terhadap pelaksanaan pembangunan berkoordinasi dengan Kejari, sosialisasi ini termasuk juga pencegahan, sehingga kesadaran hukum dalam melakukan kegiatan (melanggar) bisa diminimalisir,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kotabaru juga menyampaikan rencana akan di buka Pos Pelayanan Hukum yang titiknya ada di Kantor Bupati Sebelimbingan, di Sekwan DPRD Kotabaru, dan Siring Laut di Tourist Informasi Center (TIC), serta di Radio Gema Saijaan Kotabaru, untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi tentang Hukum.

Sedangkan, Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Satria Irawan mengucapkan terimakasih atas kerja sama ini, dimana nanti Pelayanan Hukum dinamakan PERAHU (Pelayanan Hukum, Ramah dan Humanis).

Adapun Launching Pos Pelayanan PERAHU diresmikan langsung oleh Asisten I Setda Kotabaru bersama Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Kegiatan ini dihadiri Asisten dan Staf Ahli Bupati Kotabaru, Kepala SKPD dan Camat, serta Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, dengan narasumber Kasi Perdata dan TUN Dyofa Yudistira. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh