Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Tanah Bumbu

Sosialisasi Cara Pembuatan Izin Usaha di Kantor DPMPTSP Kabupaten Tanah Bumbu

Avatar
210
×

Sosialisasi Cara Pembuatan Izin Usaha di Kantor DPMPTSP Kabupaten Tanah Bumbu

Sebarkan artikel ini

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan sosialisasi tata cara pembuatan izin usaha, Rabu (12/7/2023).

TANAHBUMBU, koranbanjar.netSatpol PP Tanbu mengikuti pembekalan terkait proses izin usaha di daerah melalui sistem OSS.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu melalui Sekretaris M Arif Rahman Hakim mengatakan pembekalan dalam bidang perizinan ini penting dilakukan berkenaan dengan tugas Satpol PP.

Yaitu, menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Arif mengatakan pihaknya sudah merencanakan kolaborasi ini sejak lama. Khususnya terkait perizinan usaha, karena salah satu tugas Satpol PP ialah pengawasan Perda.

Ia memaparkan bahwa anggota Satpol PP pernah melakukan survei ke lapangan. Ada beberapa perbedaan persepsi di masyarakat tentang perizinan.

“Makanya sebelum hal itu terjadi lagi, Satpol PP berkoordinasi dengan SKPD terkait,” katanya.

Salah satu tempat usaha yang sering bermasalah seperti tempat hiburan malam dan pariwisata.

Arif menambahkan dengan mudahnya perizinan usaha dan daerah yang aman, maka akselerasi pembangunan di Tanbu semakin meningkat.

Dengan begitu, maka investor akan tertarik, kemudian roda perekonomian juga akan meningkat.

Rencananya, Agustus nanti Satpol PP dan DPMPTSP akan turun kelapangan untuk memeriksa langsung apakah pelaku usaha di Bumi Bersujud sudah mentaati aturan perizinan yang berlaku atau belum.

Kepala DPMPTSP Tanbu melalui Kabid Perizinan dan Non-Perizinan Yurianah mengaku bahwa selama ini DPMPTSP sangat perlu bantuan di lapangan.

“Kami senang Satpol PP mau bekerjasama membantu dalam hal sosialisasi izin usaha dan pengawasan perizinan di daerah,” ujarnya.

Yurianah mengatakan pihaknya harus melaksanakan jemput bola ke desa untuk pendataan perizinan.

Jika masyarakat sudah paham tentang aturan perizinan, maka tidak ada lagi perbedaan persepsi saat ada pemeriksaan di lapangan.

Terkait penerbitan perizinan, sebutnya, sekarang wewenangnya ada di kabupaten.

“Dulu bisa lewat kecamatan, sekarang di DPMPTSP langsung,” ujarnya.

Untuk proses pembuatannya lebih mudah karena bisa melalui online pada aplikasi OSS. Salah satu syarat membuka usaha yakni Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB sebagai identitas dan legalitas dan harus dipunyai setiap pemilik usaha.

Saat pertemuan itu, DPMPTSP juga menjelaskan lebih detail tentang inovasi terbarunya yakni aplikasi MyPerizinan.

Dalam aplikasi itu, masyarakat bisa mengurus perizinan pembukaan usaha yang ada di Tanah Bumbu.

Jadi pengurusan bisa melalui online saja tanpa harus datang ke kantor DPMPTSP.

Bagi masyarakat Tanah Bumbu yang ingin membuat perizinan usaha dan lainnya, bisa melihat syarat lengkapnya di www.dpmptsp.tanahbumbukab.go.id.

Pada website itu, sudah tertera semua syarat perizinan yang harus di lengkapi untuk memulai usaha di daerah.

Ada sebanyak 83 model perizinan yang sudah dirincikan secara detail. (kominfotanbu/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh