Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Sodomi Murid Sendiri, Oknum Guru Ngaji Diringkus Jajaran Polres Kotabaru

Avatar
498
×

Sodomi Murid Sendiri, Oknum Guru Ngaji Diringkus Jajaran Polres Kotabaru

Sebarkan artikel ini
Tersangka seorang oknum guru mengaji di Kotabaru usai diamankan jajaran Polres Kotabaru (Sumber Foto: Polsek Kelumpang Hulu)

Tak disangka oknum guru mengaji di Kotabaru, diduga menyodomi muridnya sendiri menggegerkan warga sekitar. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru.

KOTABARU, koranbanjar.net – AMQ (40), merupakan pimpinan majelis ta’lim di Desa Sungai Kupang. Sementara korban MA (19), yang juga merupakan Warga Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolsek Kelumpang Hulu Iptu Abdul Shomad membernarkan perihal adanya perlakuan pelecehan yang dilakukan seorang oknum guru mengaji tersebut. Menurutnya setelah pihaknya menerima laporan pelaku kemudian lngsung ditangkap pada Minggu (6/11/2022) sekitar Pukul 23.00 WITA.

“Perbuatan pelaku ini sudah dilakukannya sejak Desember 2020 hingga September 2022. Pelaku ini melakukan perbuatan bejatnya berkali-kali,” ujar Iptu Shomad, Senin (7/10/2022).

Sambungnya, peristiwa itu diketahui bermula saat korban sedang berkumpul di rumah rekan korban, dan disana juga ada teman-teman korban termasuk pelaku ini. Setelah itu saat tiba waktu sahur pelaku mengajak korban menginap di rumahnya.

“Karena yang mengajak guru ngajinya sendiri, korban menerima tawaran itu tanpa rasa curiga. Setelah itu tiba di rumahnya pelaku duduk santai bersama korban sambil merokok,” katanya.

Setelah itu, disela asiknya perbincangan, saat itu oknum guru ini mulai melancarkan aksinya, dengan berkata kepada mudirnya.

“Kalau kamu mau hidup nyaman di dunia harus menuruti perkataan guru,” ucap sang guru sebelum melancarkan aksi bejadnya itu.

“Kemudian pelaku mengajak korban ke dalam kamar. Di tempat itu, pelaku langsung memeluk, mencium pipi dan leher korban. Korban yang merasa aneh berupaya meronta dan berusaha keluar dari kamar, namun upayanya ini gagal sehingga pelaku kembali memeluk korban dari belakang, “paparnya.

Tidak hanya sampai disitu, menjelang subuh pelaku semakin beringas dan mulai melepas paksa baju korban, lalu menciumi dan melumat bagian tubuh sensitif korban. Setelah itu pelaku mencoba melepaskan celana pendek dan meminta korban berbaring di ranjang.

“Setelah itu pelaku langsung mengisap kemaluan korban hingga kemaluan korban tegang. Setelah itu kemudian pelaku melepaskan sarungnya dan telanjang bulat lalu meminta korban digarap di kasur, lalu pelaku menggosokkan kemaluannya ke bagian dubur korban hingga korban berteriak kesakitan,” imbuhnya.

Bahkan pelaku juga diketahui melakukan aksinya bejadnya itu dengan merekam kamera ponsel miliknya. Sebelumnya pelaku juga berjanji akan membelikan handphone, memberi uang dan rokok jika nafsu bejatnya diikuti.

“Setelah kami amankan dan diinterogasi, pelaku mengaku telah mencabuli lebih dari satu korban, akibatnya perbuatanya ini pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp15 miliar,” pungkasnya.

(cah/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh