DPRD Provinsi Kalsel tak berkutik dengan usulan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga disebut seperti ‘Kantor Pos.’
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Perumpamaan itu disampaikan seorang mahasiswa Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kalsel, Yogi Limawan saat menyampaikan aspirasi kesekian kalinya di depan Gedung DPRD Kalsel Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin beberap hari lalu.
“Ini sebenarnya lagu lama yang kami sampaikan tetapi mereka (Dewan Kalsel), hanya sebatas sebagai ‘Kantor Pos’ atas perjuangan kami selama ini menolak UU Cipta Kerja,” ungkapnya di sela unjuk rasa kepada awak media.
Lanjutnya, Dewan Kalsel tidak ada upaya untuk menegaskan sebagai bentuk dukungan mereka atas penolakan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja.
Mahasiswa kritis ini bersama masyarakat Kalsel berkeinginan menolak dan mencabut undang-undang itu.
“Nah mereka terakhir kemarin hanya sebatas mengantarkan layaknya kantor pos,” sebutnya.
Aksi kali ini lagi-lagi tidak ditemui para petinggi Rumah Banjar. Yogi mengemukakan keinginannya bertemu pimpinan DPRD Kalsel berbuah kekecewaan karena tak satupun baik anggota terlebih pimpinan legislatif Kalsel hadir di hadapan mereka.
“Anggota DPRD Kalsel tidak mau menemui atau mangkir dari panggilan rakyat Kalsel. Padahal isu yang kami bawa begitu penting untuk ditanggapi oleh anggota dewan kita,” terangnya.
Perwakilan DPRD Kalsel melalui Sekretaris DPRD Kalsel, Muhanmad Zaini menyampaikan bahwa ketua DPRD Kalsel dan anggota lainnya tidak berada di kantor, melainkan sedang berada di luar daerah.
“Kami mohon maaf, tidak bisa menghadirkan ketua dan anggota DPRD Kalsel,” ucapnya.
Hal demikian dikarenakan ada jadwal pertemuan Pantia Khusus (Pansus) di luar daerah.
“Aspirasi kalian sudah kita tampung dan bakal disampaikan ke pimpinan,” tutupnya.
Sayangnya, peserta demo menolak untuk berdialog dengan perwakilan DPRD Kalsel.
Undang – Undang Cipta Kerja yang telah disahkan pada 21 Maret 2023 lalu, sambung Yogi, Aliansi BEM Kalsel bersikukuh mencabutnya melalui tangan dan suara dewan Kalsel.
Dalam pandangan BEM Kalsel, undang – undang tersebut tidak pro rakyat dan banyak pasal-pasal bakal berpotensi menindas rakyat.
“Bahkan dalam pembuatannya pun ini cacat,” ucapnya.(yon/sir)