Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjarmasin

Soal Laba PDAM Bandarmasih Merosot, Pengamat;  Pandemi, Jangan Mikir Kejar Setoran

Avatar
625
×

Soal Laba PDAM Bandarmasih Merosot, Pengamat;  Pandemi, Jangan Mikir Kejar Setoran

Sebarkan artikel ini
PDAM Bandarmasih, Jalan Ahmad Yani KM 2,5 Banjarmasin
PDAM Bandarmasih, Jalan Ahmad Yani KM 2,5 Banjarmasin

Baru saja dua hari lalu, PDAM Bandarmasih menggelar jumpa pers mengumumkan bahwa laba perusahaan daerah itu tahun 2020 merosot. Secara otomatis pendapatan juga berkurang secara signifikan.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pernyataan pihak manajemen PDAM Bandarmasih bukannya mendapat simpati, malah menuai kritik dari Borneo Law Firm(BLF) Banjarmasin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kepada media ini, Kamis (9/9/2021), Direktur BLF, Muhammad Fazri menyatakan, PDAM Bandarmasih harusnya bekerja secara profesional dan mengedepankan standar pelayanan publik.

“Bukan berpikir cari untung terus dengan memenuhi target stor ke kas daerah Pemko Banjarmasin, jangan hanya mengeluh ke publik,” tegasnya.

Bukan hanya itu, pengacara terkenal dan suka mengkritik kebijakan pemerintah ini menyorot soal tarif. Menurutnya, PDAM Bandarmasih harus menjelaskan subsidi tarif berapa totalnya selama ini?

Dirinya mengungkap, dalam slip pembayaran terlihat retribusi 3.500-4.000 dibebankan ke pelanggan. Ia bilang kemana uangnya selama ini? Dari dulu dipergunakan buat apa, lalu dikalikan dengan jumlah pelanggan.

“Dalam slip tertera retribusi sampah, retrebusi  apa itu? Karena bila sampah, warga juga masing-masing buang sampah sendiri dan bayar lagi di komplek atau gang masing masing mandiri,” cetusnya.

Seharusnya lanjut Pazri, PDAM perlu perbaiki transparansi pelayanan, ini sangat penting, agar masyarakat tidak su’udzon (berprasangka buruk).

Pazri mengingatkan, marwahnya PDAM Bandarmasih itu modalnya dari pemerintah daerah dan bersumber dari pajak masyarakat.

Direktur Borneo Law Firm Banjarmasin, Muhammad Pazri (foto: ist)
Direktur Borneo Law Firm Banjarmasin, Muhammad Pazri (foto: ist)

“Oleh karena itu aktifitas usahanya harus mengedepankan kepentingan rakyat, terlebihnya di masa pandemi covid saat ini,” ucapnya.

Dijelaskan, transparansi dalam pelayanan dimulai dari terbukanya informasi pelayanan terutama tentang ketentuan tarif meteran dan tagihan biaya-biaya yang masuk dan keluar.

Kemudian, keluhan-keluhan pelanggan selama ini juga harus direspon dengan cepat, memberikan solusi, bukan sekedar lips service atau terus mengeluh.

“Sepanjang tahun 2021, bulan-bulan  dan hari ini saja PDAM selalu macet dengan membahasakan rehabilitasi jaringan pipa, ini terus terjadi, jadi bingung para pelanggan, bilangnya selalu rugi terus, storan ke kas daerah berkuranglah,” katanya.

Namun imbuh Pazri, mengapa dugaan pengadaan proyek pipanisasi begitu banyak? Kalau dicek di akun media sosial FB PDAM Bandarmasih, sangat sering info perbaikan-perbaikan tidak sebanding pelayannya.

Padahal katanya, ketika terjadi perbaikan pipa berakibat kemacetan air atau mati total, pelanggan juga harus mendapatkan hak ganti rugi atau kompensasi sesuai UU Perlindungan Konsumen, kenyataannya selama ini tidak pernah ada.

Kalau masih ngotot ke depan tetap masih mau menaikan tarif atau menambah sewa meter tidak sebanding dengan pelayanannya,” Itu namanya PDAM tidak adil dan tidak peka terhadap kondisi rakyat Kota Banjarmasin,” tandasnya.(yon/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh