Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Nasional

Soal Kabar Sekretaris MA Hasbi Hasan jadi Tersangka, KPK : Nanti Akan Diumumkan!

Avatar
300
×

Soal Kabar Sekretaris MA Hasbi Hasan jadi Tersangka, KPK : Nanti Akan Diumumkan!

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. [Suara.com/Yaumal]

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak merespons kabar yang menyebut Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

JAKARTA, koranbanjar.net – Johanis meminta kepada awak media untuk menunggu pengumuman resmi dari KPK.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Ini nanti akan diumumkan setelah ada hasil rapat bersama para pimpinan, karena pimpinan menganut asas kolektif kolegial,” kata Johanis di Gedung Merah KPK Jakarta, Senin (5/8/2023).

Dia mengaku, belum dapat memastikan status hukum Hasbi dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Jadi kalau hanya saya nanti yang mengumumkan, nanti saya juga melanggar asas sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang KPK,” kata Johanis.

Sebelumnya diberitakan, Hasbi Hasan diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis 9 Maret lalu, KPK mendalami aliran dana yang diduga diterimanya.

Hal itu menyusul namanya yang disebut dalam surat dakwaan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Hasbi diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan Eko melalui Dadan Tri Yudianto.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi menjadi tersangka baru pemberi suap ke Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Edy Wibowo.

Dari 15 tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan sebelumnya.

Sementara itu, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12/2022) silam.

Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman lima tahun penjara, soal perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).

Dana tersebut diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

(Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh