Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
BanjarReligi

Soal Amandit Tercemar, ESDM “Kambinghitamkan” Tambang Pasir

Avatar
587
×

Soal Amandit Tercemar, ESDM “Kambinghitamkan” Tambang Pasir

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, koranbanjar.net – Terkait dengan dugaan tercemarnya Sungai Amandit akibat dari kegiatan pertambangan batubara, ESDM Provinsi Kalsel membantah hal tersebut. Dinas ESDM justru “mengkambnghitamkan” sebab pencemaran itu bukan hanya dari kegiatan pertambangan, tetapi bisa pula dari fakor lain, seperti penambangan pasir.

Kepala Bidang Energi ESDM Kalsel, Sutikno kepada koranbanjar.net, Kamis (27/6/2019) menyatakan, pencemaran terhadap Sungai Amandit ini diperkirakan memiliki banyak factor. Di situ ada penambangan, baik PKP2B atau IUP. Sangat dramatis mencemari Sungai Amandit ini terutama penambang pasir yang dengan sistem di pompa di atas sungai, memang pasirnya baik di sana, karena bagian hulu jadi pasirnya. Butirannya masih besar-besar kalau sudah di hilir, nah kalau di Banjarmasin itu sudah campur lumpur rawa.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Pasir batuan itu, sementara ini kita program pembangunan yang pesat tentu diperlukan pasir. Nah pasir ini keperluan masyarakat membangun, di samping itu juga teknik kaidah-kaidah pengelolaan penggalian batuan ini akan coba kita tata dengan Dinas Energi ESDM. Bagaimana dalam tata cara penggalian batuan terutama exploitasi pasir yang langsung di sungai ke atas perahu,” ujarnya pada saat menghadiri acara Bimtek Konservasi Energi bagi Instansi Provinsi Kalsel di Fave Hotel Banjarbaru

Ia mengungkapkan, kemarin pihaknya punya solusi, sebetulnya itu disedot langsung ke darat, kalau di angkat ke darat airnya dimasukkan ke ipal kemudian kembali lagi. “Insya Allah sudah bersih, sehingga yang lumpur partikel itu yang ke luar sama air itu lumpurnya, makanya warna airnya cokelat, ya di samping itu juga ada penambangan kalau dulu ya tentunya di sekitar situ misalnya PT AGM di bina secara intensif dari beberapa sektor baik dari Dinas ESDM, Dinas Lingkungan kemudian KUD Karya Murni juga ya tidak langsung melalui parit-parit melalui guntung kemudian masuk ke sungai kecil lalu ke sungai amandit,” jelasnya.

“Insya Allah ke depan tetap kita upayakan dalam sinergitas pengelolaan sumber daya alam dengan kerusakan lingkungan. Kemarin ada rekan-rekan memang yang ke sana ya memang sih ada indikasi pertambangan, karena saat ini pasir itu ‘kan baru aja, dulu Sungai Amandit ini tahun 2010 masih kelihatan dasarnya, sekarang mulai kuning. Artinya itu TSS limbah nya, TSS ini perlu diketahui secara teknis kalau TSS itu baku limbah di toleransi di sungai adalah 50. Permen nomor 117 tahun 2011 tentang bakumutu limbah cair usaha pertambangan terus Peraturan Gubernur bahwa bakumutu TSS untuk pengusahaan tambang itu adalah 200,” bebernya.

Menurut dia, terjadi tumpang tindih solid itu bakumutu air toleransinya 50, di sini toleransinya 200. Kalau 200 masuk sungai otomatis pada saat itu langsung mengubah sungai kemudian lumpur, namanya partikel-partikel ini akan mengendap kemudian diekploitasi pasir akhirnya berantakan nah itu gambarannya seperti itu.

Ia menegaskan, pencemaran sungai ini insya Allah akan dilaporkan, apalagi Gubernur sudah melaksanakan pelaporan elektronik pengaduan yang namanya Lapor Paman dan 5 hari sudah harus ditanggapi. Pemerintah Kabupaten HSS saya sudah sempat menerima laporan kemudian, salah satunya melaporkan terjadinya pencemaran Sungai Amandit akibat penggalian batuan pasir dan itu kemarin sudah disurvei tindakan.

“Saya secara pribadi maupun kedinasan, sayang potensi sungai sungai yang bagus tercemari, bagaimana pun penambang oke, tapi jangan merusak,” ungkapnya

Ketika disinggung mengenai adanya dugaan pertambangan ilegal, ia menjelaskan Dinas ESDM punya tim pemberantas ilegal maining timnya terdiri dari Polda dan Polres. “Kita akan memantau kemudian akan sisir lalu akan dilakukan tindakan terhadap kegiatan illegal, jelasnya.

“Ilegal juga sekarang sudah tidak sebesar dulu, karena penjualannya akan sangat susah jangankan illegal, yang resmi saja susah sekarang. Karena bukan pemerintah menghambat tetapi mereka harus bayar dulu bayar pajaknya, semua kegiatan harus seratus persen clear,” pungkasnya.(ykw/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh