Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Tanah Bumbu

SMPN 4 Karang Bintang Sebagai Peserta Calon Sekolah Adiwiyata Tahun 2023 Tingkat Kabupaten

Avatar
1273
×

SMPN 4 Karang Bintang Sebagai Peserta Calon Sekolah Adiwiyata Tahun 2023 Tingkat Kabupaten

Sebarkan artikel ini
Kegiatan peduli lingkungan di SMP Negeri 4 Karang Bintang, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu. (Foto: SMPN 4 Karang Bintang/Koranbanjar.net)
Kegiatan peduli lingkungan di SMP Negeri 4 Karang Bintang, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu. (Foto: SMPN 4 Karang Bintang/Koranbanjar.net)

SMP Negeri 4 Karang Bintang adalah salah satu sekolah yang berada di Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu. Pada tahun ini SMP Negeri 4 Karang Bintang berproses menuju Program Sekolah Adiwiyata atau Gerakan PBLHS (Gerakan Peduli dan Berbudaya lingkungan Hidup di Sekolah) yang dinaungi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu.

TANAH BUMBU, koranbanjar.net Sekolah Adiwiyata adalah sebuah program yang dicanangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Indonesia, yang bertujuan untuk mendorong sekolah-sekolah di Indonesia untuk menjadi lebih peduli terhadap lingkungan hidup.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam pelaksanaan PBLHS atau perilaku sadar dan ramah lingkungan akan diterapkan kepada masyarakat sekolah terutama pada peserta didik, baik dalam kegiatan intrakulikuler maupun Ekstrakulikuler.

Dalam kegiatan ini dilakukan pembentukan Tim PBLHS, Kaderisasi Siswa, dan mengkampanyekan atau mensosialisasikan gerakan peduli lingkungan kepada masyarakat sekolah dan sekitarnya.

Serta menjalin kerjasama dengan Komite Sekolah, wali Murid, Puskesmas, Sekolah Dasar, dan Taman Kanak-Kanak yang notabene berada di lingkungan sekitar SMP Negeri 4 Karang Bintang, juga perusahaan-perusahaan yang berada di lingkungan sekitar sekolah tentang pengadaan sarana dan prasarana terkait kegiatan tersebut.

Adapun beberapa kegiatan yang dilaksanakan dalam mendukung terwujudnya Gerakan PBLHS (Gerakan Peduli dan Berbudaya lingkungan Hidup di Sekolah) adalah sebagai berikut:

1. Mensosialisasikan Program Adiwiyata atau Gerakan PBLHS (Gerakan Peduli dan Berbudaya lingkungan Hidup di Sekolah) Kepada Masyarakat Sekolah, Wali Murid Serta Komite Sekolah dan perusahaan-perusahaan yang berada di lingkungan sekolah.

2. Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong dengan menyertakan Masyarakat Sekolah, Wali Murid Serta Komite Sekolah dan perusahaan-perusahaan yang berada di lingkungan sekolah.

3. Melaksanakan kegiatan lainnya seperti menanam pohon, membuat pupuk kompos, membuat media tanam, membuat green house dan mengolah kembali limbah sampah plastik atau sampah yang susah terurai menjadi barang seni kreatif.

4. Mengkampanyekan Gerakan Peduli lingkungan, yaitu tentang konservasi air, bank sampah, hemat energi, serta gerakan menanam pohon.

Program Sekolah Adiwiyata ini berfokus pada tiga hal utama, yaitu peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat sekolah dalam upaya pelestarian lingkungan hidup, pengintegrasian isu lingkungan hidup ke dalam kurikulum dan kegiatan sekolah, serta penerapan manajemen lingkungan yang berkelanjutan di lingkungan sekolah.

Adiwiyata berasal dari 2 kata, yaitu ADI dan WIYATA. Adi sendiri memiliki makna yang hebat, agung, bagus, ideal, atau sempurna. Sedangkan Wiyata berarti tempat di mana seseorang menerima pengetahuan, standar, dan etika.

Adiwiyata adalah upaya membangun program atau wadah yang baik dan ideal untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika menuju terciptanya kesejahteraan hidup.

Sedangkan Sekolah Adiwiyata adalah harapan setiap sekolah di tanah air. Namun komponen dan standar sebagai Sekolah Adiwiyata terkadang masih belum maksimal dimiliki setiap sekolah. Oleh karena itu perlu disiapkan jauh hari sebelum sampai pada penilaian.

Dasar hukum Program Sekolah Adiwiyata ada 2 yaitu: Permen LHK No. 52 Tahun 2019 Tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (GPBLHS). Permen LKH No. 53 Tahun 2019 Tentang Penghargaan Adiwiyata.

Tujuan didirikannya sekolah Adiwiyata adalah mewujudkan masyarakat sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan dengan tiga cara, yaitu:

1. Menciptakan tempat belajar yang lebih baik untuk meningkatkan mutu murid, guru, wali murid, hingga masyarakat sekitar, sekaligus melestarikan lingkungan hidup.

2. Ikut membantu melestarikan lingkungan hidup demi keberlangsungan generasi yang akan datang.

3. Warga sekolah bertanggung jawab dalam menyelamatkan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Untuk mendapatkan pengakuan sebagai Sekolah Adiwiyata, sebuah sekolah harus memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan oleh KLHK dan Kemendikbud.

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain meliputi penerapan manajemen lingkungan yang baik, pengintegrasian isu lingkungan hidup ke dalam kurikulum, kegiatan dan pembelajaran di sekolah, serta partisipasi masyarakat sekolah dalam upaya pelestarian lingkungan hidup.

Dalam implementasinya, Sekolah Adiwiyata melibatkan seluruh elemen masyarakat sekolah, mulai dari siswa, guru, staf, hingga orang tua siswa.

Melalui program ini, diharapkan bahwa sekolah dapat menjadi agen perubahan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan membantu menciptakan generasi muda yang peduli terhadap lingkungan hidup. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh