Pemecatan secara permanen mantan Menkes RI Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI dinilai berlatar kepentingan bisnis vaksin.
JAKARTA, koranbanjar.net – Pemecatan secara permanen mantan Menteri Kesehatan RI Letjend Purn TNI Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dikhawatirkan akan mengganggu produksi vaksin Nusantara.
“Padahal vaksin ini karya anak bangsa yang sudah diakui dunia internasional dan semua sudah berdasarkan fakta-fakta ilmiah yang jelas dan tegas. Kalau pemecatan ini memengaruhi peredaran vaksin Nusantara, waduh ini rakyat sudah menanti-nanti. Rakyat akan banyak kecewa terhadap IDI,” kata mantan Menteri Kesehatan RI Siti Fadilah Supari di Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Menurut Siti Fadilah, posisi IDI seharusnya sebagai pembina dokter, bukan pembinasa dokter. Jika ada dokter yang belum andal, kewajiban IDI mengajarinya. Jika ada dokter yang dianggap salah, IDI perlu memeluk dan membina. Jika ada dokter mengalami kesulitan, kewajiban IDI menolongnya.
“Seharusnya IDI seperti itu. Kita bayar lho tiap bulan. IDI tidak boleh memecat seumur hidup lho. Bagaimana memecat seumur hidup itu, wong sekolahnya lama. Pasien sangat banyak. Masa nanti ada dukun Terawan, kan lucu?” ujar dia.
Siti Fadilah khawatir, di balik pemecatan Terawan terkait kepentingan bisnis vaksin. Dengan kata lain, ada dugaan persoalan profesi ini ditumpangi kepentingan bisnis kelompok tertentu. Untuk itu, semua pihak harus berhati-hati.
“Saya khawatir ada background-background bisnis di balik pemecatan ini. Karena munculnya vaksin Nusantara itu pasti mengganggu pedagang-pedagang vaksin konvensional. Itu sudah jelas vaksin Nusantara sangat berbeda dengan vaksin konvensional. Dan itu sudah banyak dimaui oleh orang-orang yang mengerti ilmunya,” katanya.
Dia pun mengaku heran mengapa vaksin Nusantara sangat susah berkembang di Indonesia. Padahal kalau berkembang dan karya anak bangsa ini diberikan ruang yang luas, vaksin Nusantara sangat menguntungkan Indonesia.
Pada Jumat (25/3/2022), mantan Menkes RI Terawan Agus Putranto dipecat oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKED IDI) dalam muktamar Pengurus Besar IDI di Banda Aceh.
Terdapat tiga poin yang dikeluarkan IDI dalam keputusan tersebut. Pertama, memberhentikan Terawan secara permanen sebagai anggota IDI. Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan keputusan ini. Artinya, Terawan kini tidak bisa lagi mengurus izin praktik.
Sebenarnya, PB IDI sempat memberhentikan Terawan dari keanggotaan organisasi pada 2018. Namun, eksekusinya ditunda. Pemberhentian itu terkait metode Digital Subtraction Angiography (DSA) yang digagas Terawan. Metode itu diklaim Terawan bisa menghilangkan penyumbatan yang menyebabkan penyakit stroke.
Surat pemberhentian yang diterbitkan di Jakarta bernomor 0280/PB/MKEK/02/2022, tertanggal 8 Februari 2022, itu ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI berisi mengenai hasil keputusan MKEK setelah Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022.
Adapun rapat itu mempertimbangkan Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan pada 29-30 Januari 2022, khususnya pada sesi dr Terawan. Poin kedua, MKEK Pusat IDI meminta kepada Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK berupa pemecatan tetap sebagai anggota IDI.
Tertulis di dalamnya, hal itu dikarenakan dr Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct) serta tidak melakukan itikad baik sepanjang 2018-2022. (dba)