Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Banjar

Sinergi Pajak Dengan Tax Gathering 2022 di Kabupaten Banjar

Avatar
577
×

Sinergi Pajak Dengan Tax Gathering 2022 di Kabupaten Banjar

Sebarkan artikel ini
Tax Gathering 2022 di Kabupaten Banjar. (Sumber Foto: Kominfo Kabupaten Banjar/koranbanjar.net)

Sebagai ajang silaturrahmi bagi para pembayar pajak dengan petugas pajak agar menjadi lebih dekat dan bersinergi dalam perpajakan adalah tujuan digelarnya Tax Gathering 2022.

BANJAR, koranbanjar.net – Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Banjarbaru, Hery Sumarsono, saat menjadi narasumber “Bepanderan Pajak” talkshow Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dimoderatori oleh Adie, di Grand Daffam Kota Banjarbaru, Selasa (24/05/2022) malam.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

” Bentuk apresiasi kita terhadap wajib pajak dan petugas, yang telah memberikan kontribusi positif terhadap negara,” ujarnya.

Kegiatan ini juga sebagai sarana komunikasi dengan wajib pajak sebagai imbauan tentang PPS yang sudah semakin sedikit waktunya, yakni 30 Juni 2022 agar dimanfaatkan dengan sebaik baiknya.

Diungkapkannya, wajib pajak yang memiliki aset dan belum melaporkan asetnya saat ini terdata sebanyak 13.605. Dari jumlah tersebut pihak KPP Banjarbaru melakukan imbauan baik melalui surat, email serta pesan whatsApp, dan mempersilakan yang bersangkutan untuk segera klarifikasi.

”Jangan panik ketika menerima imbauan tersebut, segera datang ke KPP untuk dikomunikasikan,” sarannya.

Dari jumlah tersebut hingga saat ini yang mengikuti imbauan PPS sebanyak 44 wajib pajak saja.

” Tinggal 1 bulan lagi,  kesempatan ini harus dimanfaatkan oleh wajib pajak, kalau ada keyakinan ada harta yang belum dilaporkan SPT nya segera laporkan, karena setelah 30 Juni, pendekatannya beda,” imbaunya.

Hal senada juga disampaikan narasumber Aprinto Berlianto dari Kanwil Direktorat Jendral pajak Kalselteng. Bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang belum sepenuhnya melaporkan asetnya, agar dimanfaatkan sisa waktu 1 bulan ini. Karena jika tidak
nanti ada mekanisme validasi oleh Direktorat Jendral Pajak.

” Kalo ada harta diluar negeri yang belum dilaporkan,  monggo (silakan) laporkan, jangan sampai harta Bapak/Ibu divalidasi dan dikenakan sanksi,” ujarnya.

Dalam Tax Gathering tersebut KPP Banjarbaru  juga memberikan penghargaan kepada para wajib pajak. (dya)

Pembayar Pajak Terbesar Wajib Pajak Badan.
1.Wira Bara Sakti
2.Setyawan Nur Falah
3.Putra Putri Ma’aluh

Pembayar Pajak Terbesar Orang Pribadi
1. M Hadi Purnomo
2. Yenita
3. Nanang Husin

Kategori Pelopor PPS
1. Sunarto
2. Yunita Halim
3. Abdulbrahim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh