Gegara menyimpan/memiliki Narkoba jenis Sabu, Dua pemuda berinisial PP (23) dan FS (26) warga Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong Polda Kalsel, di Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, beberapa waktu lalu.
TABALONG, koranbanjar.net –
Kedua pelaku tindak pidana diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu, di Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori SIK melalui Kasubbag Humas Polres Tabalong AKP H Ibnu Subroto membenarkan penangkapan terhadap dua pria ini.
Dirinya mengatakan penangkapan terhadap keduanya berawal saat Kasat Resnarkoba Polres Tabalong AKP Zaenuri SH beserta anggota mendapatkan informasi tentang adanya pesta Narkotika jenis Sabu di sebuah bengkel las di Kelurahan Belimbing Raya.
Dengan sigap petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, lalu mengamankan PP yang saat itu berada didalam kamar.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 botol Yakult berisi gumpalan tisu, bungkus minuman energi dan 1 bungus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam lemari.
Menurut keterangan PP Sabu tersebut milik bersama dengan rekannya berinisial FS yang sebelumnya sudah lebih dulu diamankan petugas dihalaman bengkel.
Menurut pengakuan tersangka, serbuk bening diduga Sabu itu belum sempat dipakai oleh PP dan FS dimana barang haram tersebut mereka beli dari seseorang berinisial TA.
Selanjutnya PP dan FS beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (tri/ris/mb/yon)