Tak Berkategori  

Simpan Sabu Dibungkus Royco, Seorang ASN Diamankan Satresnarkoba Polres Kotabaru

Seorang ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, diamankan Satuan Narkoba Polres Kotabaru. Diduga, ASN tersebut diamankan terkait kepemilikan narkotika, pada Minggu (22/11/20) kemarin.

KOTABARU, koranbanjar.net- Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa pelaku memiliki barang haram narkotika jenis sabu -sabu.

Tersangka diketahui berinisial MY (40) tinggal di Jalan H Agus Salim, Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Sigam.

Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kotabaru AKP Tumbur Sirait mengatakan, MY ditangkap saat berada di depan gudang logistik milik KPU, di Desa Semayap.

“Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa MY ini diduga membawa sabu sabu,” katanya Selasa (24/11/2020)

Kemudian sambung AKP Sirait, pada Minggu sekitar pukul 15.30 Wita itu petugas melakukan pemantauan dan mendapati pelaku tepatnya di depan gedung logistik KPU.

“Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap MY. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus royco,” jelas dia

Atas perbuatannya itu kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.

“Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya 1 HP merek OPPO warna biru, 1 buah paket narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram, 1 buah bungkus royco warna merah, dan 1 buah sepada motor merek yamaha FINO warna merah Nopol 6269 GBW,” pungkasnya. (cah/maf)