Muliadi alias Imul (47) diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Tanah Bumbu lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu yang disembunyikan di saku celana sebelah kirinya.
TANAH BUMBU, koranbanjar.net- Pelaku diamankan beserta satu paket sabu dengan berat 0.54 Gram saat berada dirumahnya di Jalan Insgub, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kamis (28/1/2021) sekitar pukul 18.00 Wita.
Berdasarkan catatan kepolisian, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat di mana, tempat kejadian (rumah pelaku) tersebut kerap dijadikan transaksi narkotika.
Kemudian, atas informasi itu anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan di tempat kejadian.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku yang sedang berada di rumah, sempat mencoba melarikan diri.
Namun upaya tersebut gagal, karena polisi lebih sigap mengepung pelaku saat lari ke halaman belakang rumah.
Sebagai informasi, dari penangkapan ini polisi tidak hanya menyita satu paket sabu melainkan juga satu buah handphone merk Nokia warna biru, dan 1 buah handphone merk Samsung warna Gold, kemudian 7 buah plastik Klip, serta uang tunai sebesar Rp.250.000.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ags/maf)