Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Simpan Sabu di Celana Dalam, Pasutri Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin

Avatar
748
×

Simpan Sabu di Celana Dalam, Pasutri Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
Tersangka sabu pasangan suami istri. (Foto: Polresta Banjarmasin/Koranbanjar.net)
Tersangka sabu pasangan suami istri. (Foto: Polresta Banjarmasin/Koranbanjar.net)

Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan sepasang suami istri (pasutri) berinisial AR (48) dan AF (39) yang kedapatan sedang transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Mereka dibekuk saat berada di Jalan Kelayan B Komplek 10 atau tepatnya di depan sebuah rumah No 81 RT 13 RW 11 Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (14/1/2025) lalu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Saat dibekuk petugas, pasutri tersebut sedang berboncengan mengendarai sebuah sepeda motor.

Kemudian saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pasutri itu, ditemukan barang bukti antara lain dua paket Sabu-sabu dengan berat bersih 4,81 gram.

Sabu tersebut terbungkus dengan sobekan plastik warna hitam dan ditemukan di dalam celana dalam yang dipakai oleh AR.

Kemudian petugas pun kembali melakukan penggeledahan di rumah mereka yang beralamat di Jalan Kelayan B Gang Serasi Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Di sana petugas kembali menemukan barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu dengan berat bersih 16,38 gram di dalam tas warna hitam.

Dengan temuan tersebut, secara keseluruhan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan barang bukti sebanyak 12 paket sabu-sabu dengan total berat bersih 21,19 gram.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lain diantaranya 6 (enam) lembar sobekan plastik warna hitam, 1 (satu) pak plastik kilp, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah sendok sabu-sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna hitam.

Tak hanya itu petugas juga mengamankan 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah Handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor R2 berwarna merah dengan nopol DA 5932 CG.

Sebagai informasi diketahui AF tidak memiliki pekerjaan, sedangkan AR hanya ibu rumah tangga.

Kini keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh