BARABAI, KORANBANJAR.NET – Pengedar narkoba jenis sabu, berinisial AF (35), berhasil diringkus Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis (4/10) malam sekitar jam 21.30 Wita lalu.
AF adalah warga Jalan H. Sibli Imansyah Rt 01 Rw 01, Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, HST.
Pelaku ditangkap petugas ketika akan mengantarkan pesanan sabu. Penangkapan pelaku berawal dari Anggota Sat Res Narkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba.
Seperti diungkapkan Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo. “Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat bahwa terjadi peredaran narkoba di Desa Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan,” jelas Kapolres HST.
Saat penangkapan, lanjut Sabana, saat itu pelaku berada di Jalan Putra Harapan, Desa Matang Ginalon, atau lebih tepatnya di depan Panti Asuhan Putra Harapan.
“Penggeledahan terhadap pelaku dilakukan, dan menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak satu paket, yang disimpannya di belakang plastik rokok yang ia pegang, sementara empat paket sabu lainnya ditemukan di dalam jok sepeda motor vario warna hitam,” papar Kapolres.
Selain 4 paket sabu tadi, satu buah pipet kaca warna bening dan uang tunai sebesar 100.000 ribu, yang diduga uang sisa hasil penjualan sebelumnya. 5 paket sabu-sabu tersebut total beratnya 1,32 gram.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun. (ami/dra)