Unit Reskrim Polsek Simpang Empat menciduk seorang pria beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 34.79 gram di Desa Batu Balian Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar, Senin (15/1/2024) kemarin.
BANJAR,koranbanjar.net – Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat melalui Kasi Humas AKP Suwarji menerangkan, penangkapan itu berawal dari pelaku MM (32) mengalami kecelakaan.
“Saat kecelakaan itu, polisi mencurigai gelagat pelaku. Kemudian dibawa ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan,” ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya berada di Jalan A.Yani Km 76 Desa Batu Balian, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 34.79 gram yang di dalam plastik sebanyak 8 bungkus.
“Didapati sabu di rumahnya beserta alat timbangan dan alat hisap sabu,” katanya.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui juga menggunakan sabu tersebut dan menjual barang haram itu.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya di bawa ke Polsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut. MM (32) dikenakan pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (maf/dya)