MM Seorang wanita (39), warga Limau Manis, Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Tabalong ditangkap Polisi karena memiliki minoman beralkohol siap jual.
TABALONG, koranbanjar.net – Pelaku dimankan Satuan Samapta Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu I Nyoman Sudharma pada, Senin (13/02/2023).
PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo mengatakan, diamankannya pelaku MM berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran minol, di lingkungan mereka yang dijual diwarung pelaku.
“Polisi merespon laporan tersebut dengan mendatangi warung milik pelaku MM dan mendapati minol tersebut disimpan di dapur warung pelaku,” ungkapnya.
Pelaku mengakui minol tersebut adalah miliknya untuk dijual kembali. Atas perbuatannya tersebut pelaku MM disangkakan dengan Pasal 2 Ayat(1) dan (2) Perda Tabalong No. 03 Tahun 2007 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Barang bukti yang disita yaitu anggur merah sebanyak sembilan botol, bir tiga botol dan vodka tiga botol, selanjutnya pelaku MM dilakukan pemeriksaan untuk diajukan sidang tindak pidana ringan,” pungkas Sutargo.
(anb/rth)