Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Bendungan Tapin di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, 3 terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan lewat agenda Pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi), atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapin.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kasi Intel Ronald Oktha, Senin (19/5/2023) di Banjarmasin menyampaikan kepada media ini, bahwa pada hari, bulan dan tahun tersebut di atas telah dilaksanakan Sidang Pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) dari Kuasa Hukum 3 terdakwa, Sugianoor, Achmad Rizaldy dan Herman atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pida TPPU dalam penyimpangan aliran dana pengadaan tanah/lahan pembangunan Bendungan Tapin tahun 2019.
Menurut mereka Rahmi Fauzi SH, Annisa Hidayati SH.MH bahwa pada dasarnya alasan yang dapat dijadikan dasar hukum mengajukan keberatan agar surat dakwaan dibatalkan, apabila surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan pasal 143 atau melanggar ketentuan pasal 144 ayat (2) dan (3) KUHAP.
Berdasarkan surat dakwaan dari penuntut ada beberapa hal perlu ditanggapi secara seksama, mengingat dalam surat dakwaan itu terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan.
“Sehingga menyebabkan pihak terdakwa mengajukan keberatan,” ucapnya.
Kemudian menyatakan surat dakwaan penuntut umum dengan Nomor Register Perkara: PDS-02/Tapin/Ft.1/05/2023 dan Nomor Register perkara PDS-03/Tapin/Ft.1/05/2023 tanggal 24 Mei 2023 batal demi hukum.
Sebelumnya, ketiga terdakwa didakwa oleh JPU melakukan tindak pidana gratifikasi pembebasan lahan untuk proyek Bendungan Tapin, yang terletak di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel.
Dalam dakwaan, Sogianor yang mejabat sebagai Kades disebutkan menerima Rp 800 juta, Achmad Rizaldy (ASN) selaku panitia pengadaan tanah Rp 600 juta, dan Herman warga sekitar yang menerima Rp 945 juta dari para saksi pemilik lahan.
Ketiganya didakwa dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 11, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sogianor dan Achmad Rizaldy juga didakwa dengan pasal 3 jo pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sedangkan untuk terdakwa Herman dikenakan pasal 3 dan 5.
(yon/rth)