Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Sidang Putusan Praperadilan Polres Barito Kuala, Kuasa Hukum Pemohon Desak Pihak Polisi Segera Lakukan Penyelidikan

Avatar
736
×

Sidang Putusan Praperadilan Polres Barito Kuala, Kuasa Hukum Pemohon Desak Pihak Polisi Segera Lakukan Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Pemohon, Abdullah. (Foto : Koranbanjar.net)
Kuasa Hukum Pemohon, Abdullah. (Foto : Koranbanjar.net)

Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak pemohon dari keluarga korban temuan mayat di atas perairan sungai Barito Kuala, terhadap termohon Polres Barito Kuala kembali digelar di Pengadilan Negeri Marabahan, pada Senin (7/8/2023).

MARABAHAN, koranbanjar.net Dalam sidang akhir atau putusan tersebut, di hadapan para pihak pemohon dan termohon, hakim Desak Made Winda Riyanthi membacakan putusan. Dalam salinan putusannya diterangkan bahwa, Pengadilan Negeri Marabahan mengabulkan eksepsi termohon serta mengabulkan jawaban dari termohon, bahwa pengadilan dalam sidang praperadilan bukan ranah apa yang dilayangkan atau dilakukan gugatan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Selain itu hakim juga tidak menerima permohonan pemohon, dalam persidangan praperadilan tersebut.

Kuasa hukum pemohon Abdullah, meski menerima putusan yang telah ditetapkan oleh hakim, namun dirinya tetap mendesak pihak kepolisian dalam hal ini Polres Barito Kuala untuk segera melakukan penyelidikan, terhadap kasus temuan mayat di atas perairan Barito Kuala tersebut, dengan berbagai pertimbangan, diantaranya adanya keterangan saksi saat proses berjalannya persidangan.

Pembacaan Putusan Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Marabahan.(foto : koranbanjar.net)

Dirinya juga menekankan bahwa sidang praperadilan juga dapat dilakukan berkali-kali, atau bisa lebih dari satu kali, meski demikian dirinya masih menunggu dulu, apakah pihak pemohon akan bekerja secara profesional. Jika tidak maka pihaknya tidak akan menutup kemungkinan akan melakukan upaya lain, untuk dapat mendorong pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan, seperti berkirim surat ke Propam Polda, atau ke Kabareskrim Polri, serta Kompolnas.

“Kita menunggu dulu, apakah proses dijalankan sesuai keinginan kita setelah putusan tadi di hadapan hakim, begitu juga dengan jawaban termohon mereka berkomitmen akan meneruskan kasus ini ke langkah selanjutnya yakni Penyelidikan,” katanya.

Menanggapi hal tersebut Kasubid Bankum Bid Polda Kalsel AKBP Bahrudin Tampubulon selaku pihak termohon menjelaskan, pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut.

“Dengan putusan yang dibacakan hakim tadi kita akan melanjutkan proses tersebut, mudah-mudahan nanti akan menemukan peristiwa pidana dalam kejadian itu hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” katanya.

Dirinya juga menerangkan apa yang selama ini berjalan di proses persidangan, bisa menjadi bahan atau dapat dipertimbangkan serta bisa menjadi petunjuk awal untuk melangkah ke arah penyelidikan, terutama berkaitan dengan keterangan sejumlah saksi yang sebelumnya sempat dihadirkan dalam persidangan.

Sekedar mengingatkan sesosok mayat mengapung ditemukan di Sungai Nagara, Desa Benua Anyar RT2 Kecamatan Bakumpai, sekitar pukul 07.00 Wita.

Mayat laki-laki itu diketahui bernama Mahbub Rahman, warga Desa Sei Sala, RT1, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin yang hilang selama dua hari.

Belakangan diketahui bahwa jasad laki-laki tersebut diduga merupakan korban pembunuhan.

(rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh