Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Sidang Praperadilan Kejati Kalsel, Berikut Perspektif Para Ahli Hukum Terkait Proses Penetapan Tersangka MS

Avatar
419
×

Sidang Praperadilan Kejati Kalsel, Berikut Perspektif Para Ahli Hukum Terkait Proses Penetapan Tersangka MS

Sebarkan artikel ini
Ahli pemohon Dr Alfira saat mendengarkan pertanyaan termohon Kejati Kalsel di PN Banjarmasin, Jumat (27/9/2024). (Foto: Leon/Koranbanjar.net)
Ahli pemohon Dr Alfira saat mendengarkan pertanyaan termohon Kejati Kalsel di PN Banjarmasin, Jumat (27/9/2024). (Foto: Leon/Koranbanjar.net)

Pada sidang praperadilan, Jumat (27/9/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan dan pemohon pihak tersangka dugaan korupsi MS sama-sama menghadirkan ahli.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Dari pengamatan koranbanjar.net saat mengikuti jalannya sidang yang dipimpin hakim tunggal Suwandi SH, Ahli Hukum Pidana dari pemohon, seorang Dosen di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Semarang Dr Alfira memberikan penjelasan dari pertanyaan kuasa hukum MS, Zainal Abidin dan rekan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sebelumnya kuasa hukum MS, Zainal Abidin dan rekan menanyakan apakah bisa diberlakukan 1 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk 2 kasus atau perkaranya diseplit.

“Kemudian bagaimana menurut pendapat keilmuan ahli. Klien kita dengan itikad baik datang memenuhi panggilan sebagai saksi. Namun satu jam kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan satu jam berikutnya dilakukan penahanan. Apakah proses seperti itu dibenarkan dalam KUHAP atau aturan hukum lainnya,” tanya Zainal Abidin.

Selanjutnya, ia menanyakan tentang barang bukti. Dikatakannya, apakah uang di dalam kas daerah bisa diambil oleh penyidik untuk dijadikan barang bukti.

Terkait 1 SPDP untuk 2 perkara atau diseplit, menurut pendapat Dr Alfira menyebut dalam prakteknya itu tidak boleh atau ganjil, sesuatu yang tidak dapat dibenarkan.

Menurutnya seseorang melakukan tindak pidana harus diminta oleh penyidik kapan dimulainya SPDP. Jika dua perkara maka SPDP tersebut harus terpisah.

“Jadi ini cacat formil,” sebutnya.

Mengenali penetapan tersangka begitu cepat, Dr Alfira mengatakan hal itu bisa saja terjadi jika tertangkap tangan. Jika bukan tertangkap tangan maka harus melalui langkah-langkah penyidikan.

“Dimulai pemeriksaan saksi-saksi, setelah selesai baru kemudian gelar perkara baik secara internal maupun eksternal baik khusus maupun umum. Jika ini tidak dilalui maka bisa dikatakan cacat formil,” analisanya.

Penjelasan berikutnya mengenai barang bukti berupa uang yang diambil dari kas daerah. Menurut Dr Alfira, barang bukti berupa uang sudah berada di kas daerah lalu diambil untuk kepentingan penyidikan adalah tidak dibenarkan.

Kerana lanjutnya, kalau sudah dalam kas daerah maka menjadi uang negara dan dalam kurun waktu yang cukup lama mendekam di dalam kas daerah maka itu bisa difungsikan untuk kepentingan negara atau daerah.

Menanggapi penjelasan ahli pemohon, pihak Kejati Kalsel selaku termohon dalam hal ini dihadiri langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Abdul Mubin menilai analisa Dr Alfira tentang barang bukti berupa uang di dalam kas daerah yang diambil guna kepentingan penyidikan sudah mengarah ke administrasi.

“Kami hanya menpertegas saja yang mulia, kalau dia (saksi ahli pemohon), menilai soal administrasi itu bukan ranahnya yang mulia,” ucap Aspidsus Abdul Mubin didampingi Kasi Penyidikan Ervan Effendi dan tim Pidsus Kejati Kalsel saat menanyakan apa kapasitas ahli pemohon menjelaskan administrasi sementara dirinya mengklaim sebagai Ahli Hukum Pidana.

Abdul Mubin juga menilai soal penjelasan ahli pemohon tentang melanggar asas proporsionalitas maka bisa dipindah tugas atau penundaan kenaikan pangkat adalah bidang administrasi bukan tentang hukum pidana.

Menariknya, Hakim tunggal Suwandi SH menyela saksi ahli pemohon ketika sedang memberikan penjelasan mengenai kapasitasnya yang ditanyakan oleh termohon pihak Kejati Kalsel saat mengupas soal administrasi terkait barang bukti.

“Sebenarnya yang dibahas ini kalau dihubungkan dengan materai praperadilan itu jauh. Tapi gak papal kita dengarkan saja tetapi ini tidak ada kaitannya kan dengan proses penetapan tersangka MS,” tutur Suwandi.

Lanjut Abdul Mubin bertanya, apabila 2 alat bukti terpenuhi walaupun sebenarnya ada 5 namun disebutkan hanya beberapa diantaranya saksi, ahli dan surat.

Lalu syarat pemeriksaan saksi terpenuhi, dibuktikan keterangan ahli, dan sudah ada surat. Kata Abdul Mubin apakah sah pagi saksi diperiksa, siang ditetapkan sebagai tersangka dan sore dilakukan penahanan.

“Secara objektivitas menurut pendapat penyidik itu sah,” jawab ahli pemohon Dr Alfira.

Ahli Hukum Administrasi dan Ahli Hukum Pidana dari termohon Kejati Kalsel sedang disumpah. (Foto: Leon/Koranbanjar.net)
Ahli Hukum Administrasi dan Ahli Hukum Pidana dari termohon Kejati Kalsel sedang disumpah. (Foto: Leon/Koranbanjar.net)

Kemudian giliran ahli dari termohon Kejati Kalsel yakni Dr Ihsan anuari, Ahli Administrasi dan Tata Usaha Negara dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), dihadirkan untuk menjawab beberapa pertanyaan baik dari termohon sendiri maupun dari pemohon.

Menyoal tentang SPDP, Abdul Mubin meminta penjelasan saksi ahli secara administrasi. Dibeberkan berdasarkan undang-undang tentang kejaksaan dan peraturan Jaksa Agung bahwa kejaksaan adalah satu kesatuan tak dapat dipisahkan.

Pengambilalihan proses penyidikan oleh Kejati Kalsel dari penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) yang merupakan wilayah hukum tempat kejadian. Kemudian ada surat perintah penyidikan yang ditandatangani pimpinan Kejati Kalsel ditambah konsederalnya memasukan SPDP dari Kajari HST yang menangani awal perkara ini.

“Apakah tindakan penyidikan yang dilakukan Kejati Kalsel itu sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang saya sebutkan tadi dan ada SPDP dari pimpinan Kejati Kalsel dilandasi SPDP Kajari HST di dalamnya menurut perspektif hukum administrasi,” tanya Abdul Mubin setelah menguraikan tahapan proses penyidikan.

Menurut Dr Ihsan Anuari, jika mengacu dan mengamati peraturan tentang kejaksaan, peraturan Jaksa Agung dapat dikatakan bahwa antara Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri adalah satu kesatuan tidak dapat dipisahkan.

“Oleh karena itu sah-sah saja jika Kejati Kalsel mengambilalih penanganan hukum di wilayah Kejari HST karena mereka bagian satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Oleh kerenanya tidak ada hal yang meragukan keabsahan yang dilakukan oleh Kejati Kalsel,” terangnya.

Selanjutnya ahli kedua termohon bidang hukum pidana juga berasal dari Fakultas Hukum ULM Banjarmasin, Anang Tornado.

Dalam sesi ini, Aspidsus Kejati Kalsel menanyakan apabila ada kasus praperadilan yang ditarik sebagai termohon apakah lembaganya atau pimpinan lembaga tersebut.

“Pimpinan, karena jika melihat dari kontruksi aturan di pasal 1 dan pasal 7 KUHAP bahwa yang dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya itu adalah personnya bukan lembaganya,” ucapnya setelah menjelaskan berdasarkan perspektif hukum pidana tentang praperadilan.

Usai sidang, dalam wawancaranya kepada awak media Abdul Mubin menyampaikan pada intinya dengan mengemukakan perspektif ahli yang dihadirkan hanyalah ingin memperkuat dalil-dalil yang dimasukan di dalam jawaban sidang praperadilan.

Dalam penguatan dalil-dalil itu ujarnya ada ranah hukum administrasi makanya dihadirkan Ahli Hukum Administrasi. Juga ada Ahli Hukum Pidana itu terkait substansi jawaban pihaknya sebagai termohon.

“Intinya seluruh jawaban pemohon sudah kami jawab pula dengan dalil-dalil yang kuat berdasarkan surat dan alat bukti keterangan ahli,” tandasnya.

Praperadilan diajukan karena pemohon merasa keberatan atas proses penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi MS oleh Kejati Kalsel.

Seperti diketahui, pemohon MS adalah politikus asal Hulu Sungai Tengah (HST) berusia 28 tahun, yang kini menjadi anggota DPRD setempat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait kegiatan kader sosial pada tahun anggaran 2022.

MS resmi ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Kalsel setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi beberapa waktu lalu. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh