Sidang perdana atas gugatan pra peradilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Polda Kalsel dalam perkara penutupan police line jalan hauling Km101 Tapin, digelar Senin (3/1/2022) siang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Namun, tidak lengkapnya kehadiran Pemohon dan tidak adanya surat tugas dari pihak Termohon, sidang dilanjutkan pekan depan.
BANJARMASIN,koranbanjar.net – Karena para pemohon belum lengkap dan hanya diwakilkan, begitu juga perwakilan termohon belum menyertakan surat tugas dari Polda Kalsel, sidang dengan majelis hakim dipimpin Putu Agus Wiranata ditunda dan disepakati bersama pada pekan berikutnya 17 Januari 2022.
Koorodinator MAKI Boyamin Saiman yang dikonfirmasi usai persidangan mengatakan, ditundanya sidang pra peradilan ini semakin mempersiapkan diri pada sidang nanti.
“kami akan menunjuk advokat untuk sidang berikutnya. Seperti disaksikan tadi ada pemohon yang tidak hadir dan ini proses sebagai upaya kami tetap berusaha,” katanya.
Kita saksikan bersama, beber Boyamin, sidang perdana sudah dibuka majelis hakim, ada yang tidak hadir tapi diwakili familinya, sedangkan pihak Polda Kalsel belum dilengkapi surat tugas Kapolda Kalsel.
“Sidang ditunda hari ini karena hakim ada penugasan ke mahkamah agung. Kami menyetujui karen begitu alurnya dan patuh terhadap aturan, apapun prosesnya diputuskan hakim, kita sepakati dan hormati,” katanya
Sebenarnya tanpa pra peradilan pun seharusnya Polda Kalsel bisa memberikan solusi, bagaimana supaya pengguna hauling Km101 Tapin maupun tongkang bisa usaha, karena ini proses mencari makan, pakai alat leasing tongkang dan truk.
“Covid bisa ditunda tapi ini cicilan kredit dan lainnya tidak bisa ditunda, berikutnya, apalagi pemerintah pusat melarang ekspor batubara, jatah berkurang untuk PLN, sementara batubara ini dibutuhkan,” paparnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Boyamin, hukum selain ada kemanfaatan juga keadilan. Sebenarnya, harus ada solusi dalam minggu ini, tanpa putusan pra peradilan. Karena pra peradilan bukan pokok perkara tapi itu hanya formalitas.
“Seperti penetapan tersangka, pihak polisi atau jaksa kalah, trus ditetapkan tersangka lagi,” imbuhnya.
Tentu ini antara hubungan yang tidak baik antara penegak hukum dengan masyarakat Kalsel khususnya Tapin terkait usaha.
“Kami dari masyarakat memohon kebijakan stakeholder termasuk polda, solusi bagaimana silakan dipikirkan. Kami bagaimana bisa menyicil hutang, bisa makan, menghidupi anak istri. Apapun usaha ini adalah investasi, tidak ada yang menghambat seperti kata Bapak Presiden Jokowi, mengamanahkan untuk investasi tidak ada hambatan-hambatan,” tukasnya. (dya)