BANJARMASIN, koranbanjar.net – Sidang perdana kasus dugaan penipuan cek kosong, dengan terdakwanya Bupati Balangan Ansharuddin, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (25/11/2019) pagi, sekitar pukul 10.15 Wita.
Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Sutarjo dengan didampingi dua hakim anggota, Sutisna Sawati dan Swastika Rini itu, mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacan dakwaan dilakukan oleh JPU Fahrin Amrullah dan Agus Subagya.
Surat dakwaan yang dibacakan berisikan bahwa Ansharuddin sebagai terdakwa kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan penggunaan cek melalui Bank BPD Kalsel senilai Rp 1 miliar. Kasus dilaporkan oleh Dwi Putra Husnie.
Menurut JPU, kasus tersebut terjadi pada 2 April 2018. Saat itu, ada dua kejadian bersamaan, yakni terdakwa Ansharuddin berada di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, dan berada di Balangan melakukan pelantikan.
Dari dakwaan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 378 KUHP Jo dan pasal 372 KUHP.
Pantauan Koranbanjar.net langsung, persidangan dijaga ketat sejumlah personel kepolisian dari Polresta Banjarmasin dan Polda Kalsel.
Menariknya, jika sebelumnya yang menjadi kuasa hukukm Ansharuddin di setiap perkara (perkara perdata) di Balangan ialah Muhammad Pazri, dalam kasus ini advokat muda itu justru hadir sebagai saksi.Sedangkan tim kuasa hukum yang mendampingi Ansharuddin dalam persidangan itu ialah Muhammad Mauliddin Afdie dari tim Borneo Law Firm.
Sidang kasus ini kembali akan dilanjutkan pada Senin, 2 Desember mendatang. Agendanya, pengajuan asepsis. (ags/dny)