Penundaan sidang sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan paska Pemungutan Suara Ulang (PSU) 9 Juni 2021 kemarin, digunakan Tim Hukum Denny Indrayana – Difriadi Drajat (H2D) mematangkan pokok.- pokok permohonan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Selain itu, terdapat tambahan alat bukti yang jumlahnya terus bertambah dan saat ini menjadi 476 bukti.
“Di antaranya, terdiri dari video politik uang hampir 200 bukti, foto, rekaman suara, affidavit, handphone, bukti surat, dan dokumen lainnya,” ujar Tim Hukum H2D dalam rilis yang dikirim ke media ini, baru – baru tadi.
Selama penundaan, Tim Hukum Haji Denny Difri (H2D), Raziv Barokah menggambarkan dengan detil dan efektif dugaan kecurangan yang terjadi dalam PSU Pilgub Kalsel.
“Bukti-bukti tersebut semakin menunjukkan bahwa pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif benar-benar terjadi secara kasat mata, cetus Raziv.
Lebih dari itu, rangkaian tindakan yang tergambar dalam bukti-bukti H2D membuat semakin terang terkait adanya pelanggaran prinsip Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (Luber), Jujur dan Adil (Jurdil) dan Demokratis pada perhelatan PSU Pilgub Kalsel.
Dikatakan lagi, meraka paralel dalam melakukan berbagai persiapan menghadapi persidangan, Tim Hukum H2D berharap agar undangan sidang selanjutnya dapat dilakukan dalam waktu yang tidak lama, sehingga proses pencarian keadilan dapat segera dilakukan.
Meskipun terdapat batas waktu yang semakin menyempit, Tim Hukum H2D yakin proses pelaksanaan sidang di MK akan berjalan efektif. Terbatasnya waktu yang tersedia tidak akan menjadi halangan untuk menggelar sidang secara komprehensif.
Bahkan masih terbuka ruang untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi para pihak menghadirkan saksi-saksi dan ahli guna menggali serta menemukan keadilan materil yang sebenar-benarnya, jelas Raziv Barokah
Sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 Paska Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang telah diagendakan pada 5 Juli 2021, harus ditunda akibat melonjaknya kasus COVID-19 di Jakarta.
Sengketa yang teregistrasi dengan Perkara Nomor 146/PHP.GUB-XIX/2021 tersebut ditunda sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Untuk diketahui, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepada daerah bersifat cepat (speedy trial) berdasarkan Pasal 52 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Sengketa pilkada harus diselesaikan dalam waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.
Khusus sengketa Pilgub Kalsel yang tercatat pada 21 Juni 2021, maka paling lambat pada 31 Agustus 2021 MK sudah harus menjatuhkan putusan.(yon/sir)