Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
BanjarReligi

Sidang Ke 4 Dugaan Korupsi Retribusi Parkir, Pungutan dan Setoran ke Pemko Berbeda

Avatar
468
×

Sidang Ke 4 Dugaan Korupsi Retribusi Parkir, Pungutan dan Setoran ke Pemko Berbeda

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Sidang ke 4 dugaan korupsi lahan parkir Pasar Ulin, Kota Banjarbaru kali ini, telah menghadirkan 2 saksi untuk dimintai keterangan dan jawaban dari beberapa pertanyaan yang diajukan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum Terdakwa Antoni Arpan (AA) dan Ahmad Jayadi (AJ).

Berdasarkan pantauan dari koranbanjar.net yang menyimak langsung jalannya persidangan, Kuasa Hukum Antoni Arpan, Ernawati SH MH mencecar berbagai pertanyaan terhadap saksi pertama bernama Karisma yang diketahui pada waktu itu menjabat sebagai Bendahara di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Banjarbaru.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Karisma terlihat agak bingung menjawab pertanyaan Ernawati dan sesekali ia harus mengingatkan kembali tentang kejadian yang berhubungan dengan pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepadanya.

Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum

Pada saat giliran Majelis Hakim menyodorkan pertanyaan, di sana terlihat kejanggalan. Di mana laporan keuangan dari Bendahara Umum Daerah, Karisma, tidak sesuai dengan jumlah uang setoran hasil dari pungutan parkir yang diserahkan pengelola CV Nadia Prakatama.

Fakta ini juga diperkuat oleh pernyataan Jaksa Penuntut Umum, Ganes SH kepada koranbanjar.net. Ia menjelaskan bahwa, Karisma menerima setoran dana parkir Pasar Ulin Raya.

Pernyataan ini terlontar ketika koranbanjar.net mengajukan pertanyaan saat wawancara kepada JPU, terkait ucapan Majelis Hakim bahwa Karisma telah menerima setoran dari CV Nadia Prakatana.

“Ia (pihak CV Nadia Prakatama) telah melakukan manipulasi data, laporan yang disampaikan ke Dishub atau Dinas PPKAD itu nilainya lebih kecil dari hasil nyata yang diperoleh di lapangan oleh pihak pengelola parkir. Jadi yang disetor oleh yang bersangkutan ke Pemko itu dimanipulasi setorannya,” terang Ganes yang diaminkan oleh Riza rekan JPU yang mendampingi.

Namun Ia tidak menampik bahwa Karisma dinilai agak lupa, mengingat jabatan sebagai Bendahara Umum Daerah sudah lama dijabat pada tahun 2010.

“Karena mungkin Karisma ini menjabat sangat lama pada tahun 2010, jadi banyak besaran setoran-setoran yang lupa, tapi tadi dibantu untuk mengingatkan dan mulai bisa tergambar,” ujarnya.

Hal ini diungkapkan setelah selesai menggelar sidang, Kamis( 03/01/2019) yang bertempat di ruang sidang 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kalimantan Selatan, Jalan Pramuka Km 6 Banjarmasin.

Selanjutnya ketika ditanya pendapatnya mengenai saksi kedua yaitu Mantan Sekertaris Daerah Kota Banjarbaru (Setdako), Syahiani, Ganes melihat bahwa mantan Sekdako itu tidak banyak mengetahui.

“Beliau hanya membenarkan bahwa pada tahun 2010 sampai 2012 Kepala Dinas Perhubungannya adalah Pak Jayadi dan mengenai proses penunjukan kepada pihak ketiga pengelola parkir tersebut beliaupun tidak begitu mengetahui, hanya dinas yang terkait” terangnya.

Untuk sidang berikutnya, Ganes menyebutkan masih mengahdirkan saksi-saksi, ditanya berapa jumlah saksi yang bakalan dihadirkan pada sidang ke 5 nantinya, Ganes menjawab “rencana menghadirkan 5 orang saksi,” pungkasnya.(al/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh