Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Sidang Kasus Sengketa Bandara, 2 Saksi tak Penuhi Panggilan

Avatar
330
×

Sidang Kasus Sengketa Bandara, 2 Saksi tak Penuhi Panggilan

Sebarkan artikel ini
BANJARBARU,KORANBANJAR.NET – Kasus sengketa tanah tumpang tindih yang berada di Tegal Arum RT 42 RW 009 Kelurahan Syamsudin Noor, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Pada sidang yang dilaksanakan Kamis kemarin (13/12/2018), dua saksi yang merupakan sebagai kunci dari persoalan tersebut tidak berhadir, atau sudah ke tiga kalinya tidak berhadir.
Sidang yang diagendakan Kamis kemarin, mendengarkan keterangan dari dua saksi yang sekarang ini menjabat sebagai Kepala Dinas di Pemerintahan Kota Banjarbaru.
Kedua saksi yang diminta hadir, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya, dan Pariwisata Hidayaturrahman dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Banjarbaru, Johan Arifin.
Keterangan dari Kuasa Hukum Penggugat, Putu Kastu, ia sudah melakukan permintaan secara resmi untuk mehadirkan kedua Kepala Dinas tersebut untuk datang sebagai saksi.
Menurutnya, kedua saksi ini sangatlah penting, karena dari keterangan yang disampikan akan kuat.
“Undangan pertama hingga yang ketiga ini, tetap tidak hadir. Undangan yang pertama itu sekitar sebulan yang lalu. Kita minta hadirkan mereka karena memang merupakan saksi fakta, khususnya kepada Kadisporabudpar,” ucapnya.
Hal itu dikarenakan, dulunya Kadisporabudpar merupakan Lurah Syamsudin Noor pada waktu itu. Pada saat itu juga menurut Putu, yang bersangkutan menandatangani sporadik masuk wilayah Syamsudin Noor.
“Pada saat menjabat sebagai Lurah, dia yang sangat  tahu. Makanya ini sangat kita perlukan untuk jadi saksi untuk menjawab permasalahan sengketa ini. Karena yang kita gugat ada eror in objekto atau kekeliruan objek sengketa. Dan dia yang saat itu menandatanganinya,” ujarnya.
Untuk Kadiskominfo, dulunya pernah menjabat sebagai Lurah Guntung Payung. Yang mana tergugat mengklaim bahwa objek sengketa tersebut masuk ke dalam wilayah Guntung Payung, bukan seperti yang ada di sporadik, wilayah  Syamsudin Noor.
“Keterangan dari mereka sangatlah penting. Objek sengkata ini yang dipertanyakan, masuk wilayah mana legalitasnya. Karena hingga sekarang masih abu-abu,” jelasnya.
Dengan ketidakhadirannya dua saksi ini, membuat Kuasa Hukum Penggugat Putu Kastu merasa kecewa. Alasan ketidakhadiran pun kata Putu tidak jelas.
“Mengecewakan bagi saya, sudah ketigakalinya dilakukan pemanggilan tidak berhadir,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi mengenai ketidakhadirannya kedua saksi tersebut, Kadis Porabudpar, Hidayaturrahman mengatakan bahwa memang ada undangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Banjarbaru terkait permasalahan sengketa tanah tumpang tindih.
“Iya undangan ada saya dapat, memang sewaktu agenda yang lalu sidang saya lagi sibuk di luar daerah. Sekarang ini saya masih mendampingi pansus DPRD. Dan saya juga sudah sampaikan surat balasan melalui Bagian Hukum Pemko,” katanya.
Sisi lain, Kadis Kominfo, Johan Arifin saat di konfirmasi mengatakan bahwa tidak bisa behadir dalam persidangan tersebut.
“Iya saya tidak bisa berhadir. Tapi undungan tetap sampai ke saya langsung, tapi hanya dua. Itu sudah saya sampaikan juga ke Pengadilan melalui bagian hukum kami, bahwa memang saya tidak bisa berhadir karena ada tugas di waktu yang sama,” terangnya.
Kasus Perdata mempunyai batas waktu dalam persidangan selama lima bulan untuk menyelesaikan perkara. Dengan hal tersebut, Kuasa Hukum Penggugat Putu menyadari bahwa waktu yang disediakan sudah hampir akhir. Dikatakannya, bahwa 14 Januari mendatang akan langsung dilanjutkan dengan sidang kesimpulan.
“Dengan ini kita berharap dari keterangan saksi-saksi yang terdahulu, majelis hakim independen menyelesaikan kasus. Ketelitian dan kecermatan dari para majelis juga sangat kita harapkan dalam mengambil keputusan,” harapnya.
Diketahui sebelumnya, permasalahan sengketa tanah tumpang tindih antara penggugat Sutrisno dengan tergugat Anang Barni, terjadi di Desa Tegal Arum RT 42 RW 009 Kelurahan Syamsudin Noor.
Lokasi tanah tersebut berdekatan dengan jalan pengembangan area masuk ke bandara yang baru.
Kasus ini bermula saat penggugat mendapati plang kepemilikan tanahnya atas nama Anang Barni di tanah yang diklaim miliknya dengan SHM 8443. Hal itu pun membuat permasalahan tersebut di bawa ke persidangan.(maf/sir)
Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh