BANJARBARU,KORANBANJAR.NET – Kasus dugaan korupsi retribusi parkir Pasar Ulin Raya, Kota Banjarbaru akan berlanjut, Senin (03/12/2018) mendatang. Direncanakan, selama proses persidangan hingga vonis, kasus yang melibatkan dua terdakwa Anang Anthoni dan Ahmat Jayadi ini, pihak kejaksaan akan menghadirkan 20 saksi.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Kota Banjarbaru, Mahardika, untuk sidang besok Senin, pihaknya menghadirkan 6 saksi. Semua dilakukan agar persidangan ini berlanjut lebih cepat.
“Kita akan mendatangkan 6 saksi, untuk keseluruhannya ada 20 saksi yang akan dihadirkan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, 6 saksi sekaligus dalam persidangan nanti, terdiri dari 3 saksi dari Pemerintahan Kota Banjarbaru dan 3 lagi warga sipil.
“Menggunakan asas sederhana, agar cepat aja. Nanti Senin langsung dihadirkan 6 saksi. Untuk identitasnya tidak bisa kami sebutkan,” katanya.
Diketahui, (AA) Antoni Arpan dan (AJ) Ahmad Jayadi tersandung kasus dugaan korupsi parkir Pasar Ulin Raya dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 1.063 miliar.(maf/sir)