BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi retiribusi lahan Parkir Pasar Ulin Raya, yang melibatkan 2 pejabat Pemko Banjarbaru, kembali digelar hari ini, Selasa (4/12/2018). Sidang kedua ini menghadirkan tiga saksi.
Saksi yang pertama dari Mantan Kepala Dinas Pendapatan Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Aset Daerah( PPPKAD) Pemerintah Kota Banjarbaru,Thalmi Hasani yang bersaksi atas Ahmad Jayadi.
Dalam kesaksiannya,Thalmi menjelaskan pada waktu itu dia hanya memberikan saran pertimbangan untuk uji petik selama 3 sampai 4 bulan, setelah itu baru diadakan lelang dengan pertimbangan untuk mencari pengelola yang terbaik, tetapi pada kenyataannya lelang tidak dilakukan.
Hal ini diperkuat dengan penjelasan Kasi Tindak Pidana Khusus(Tipidsus) Kejari Banjarbaru, Mahardika Prima.
“Saksi Thalmi membenarkan adanya nota pertimbangan, dia mengatakan bahwa di situ ada klausul, di mana menurut sarannya harus ada lelang,tetapi kenyataannya tidak dilakukan lelang, memang untuk teknis dan operasional di lapangan dia tidak mengetahui,yang kita ingin ketahui tentang keinginannya dia di nota pertimbangan itu tadi apa?,” terang Mahardika kepada wartawan media, Senin (03/11/2018).
Berikutnya saksi yang kedua dari Kasi Terminal dan Perparkiran Dinas Perhubungan Pemko Banjarbaru, Fakhra. Dalam Keterangan yang diberikan atas berbagai macam pertanyaan yang diajukan oleh pihak JPU dan pihak Pengacara kedua terdakwa AJ dan AA, tidak banyak memberikan penjelasan, jawaban yang diberikan selalu keluar dengan kata “tidak tahu.”
Di sela keterangan yang diberikan Fakhra, tiba-tiba terdakwa AJ mengangkat tangan yang diarahkan ke Majelis Hakim dengan maksud keberatan terhadap salah satu keterangan yang diutarakan saksi Fakhra.
Fakhra mengaku selama bertugas merasa tidak tahu mengenai sistem kinerja pengelolaan parkiran oleh CV Nadia, dan merasa tidak difungsikan Kadis Perhubungan pada waktu itu.
“Saya mengajukan keberatan majelis, Saya tidak pernah melakukan atau menganggap pak Fakhra tidak difungsikan, dan kami selalu berkoordinasi,” ungkap terdakwa AJ.
Yang terakhir saksi dari Muhammad Farhani, dimana Farhani sebagai pengganti Fakhra menjadi Kasi Terminal dan Perparkiran Dinas Perhubungan Pemko Banjarbaru.
Dalam keterangannya Ia menjawab berbagai pertanyaan Jaksa dan Pengacara dengan santai dan kadang-kadang sambil tertawa. Dia mengaku pada waktu menjabat sebagai Kasi, dirinya hanya memantau kegiatan di lapangan, tidak sampai ke ranah administrasi. Dan Iapun mengungkapkan telah ada temuan yang diketahui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam temuan tersebut telah diketahui ternyata ada penunggakan pembayaran setoran parkir dari CV Nadia.
“Tupoksi Saya hanya memantau teknis operasional di lapangan, tidak mengetahui kinerja administrasi, namun pada waktu itu saya mengetahui bahwa BPK telah mengetahui temuan adanya penunggakan pembayaran iuran parkir,” ungkap Farhani saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Ditambah lagi keterangan oleh JPU bidang Tipidsus Kejari Banjarbaru Mahrdika Prima, yang memaparkan bahwa Fahrani memperkenalkan CV Nadia atas nama Lina Lestari kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemko Banjarbaru, hanya tahun 2014.
“Artinya pada tahun 2013, CV Nadia berjalan, bergerak mengelola parkiran dengan sendiri tanpa ada pengawasan dari Kepala Dinas maupun dari Kasi Terminal, atau dari Kabid, itu tadi menurut Muhammad Farhani,” ucapnya.
Ketika ditanya akankan CV Nadia ikut diseret dalam kasus ini, Mahardika menjawab, “Kita lihat nanti,yang jelas kalau dipanggil untuk memberikan keterangan sudah pasti iya, namun kapan waktunya, itu ada dalam strategi kita,”pungkasnya.
Sidang Lanjutan atau sidang kedua kasus dugaan korupsi lahan parkir pasar ulin raya, menghadirkan 3 jaksa Penuntut Umum, Satu tim Pengacara Ahmad Jayadi(AJ), Satu Tim Kuasa Hukum Antoni Arpan (AA) dan 3 orang saksi,yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jalan Pramuka Km 6, Kotamadya Banjarmasin.(al/sir)