Sidang gugatan perkara tanah sengketa di Greliya, Kelurahan Kelayan Timur Banjarmasin diwarnai ketidakhadiran penggugat yang berulang-ulang, diduga sengaja tidak ingin berhadir.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Sidang gugatan antara Abdul Harmaen selaku penggugat dan Astonyanoor sebagai tergugat sudah enam kali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
“Semenjak awal jalannya sidang, penggugat tidak pernah hadir, dan selalu membuat alasan atas ketidakhadirannya,” ujar Kuasa Hukum Astonyanoor, Muhammad Setiady S.H M.Kn didampingi H.Abdullah Sani, SH. M. Ag atau dipanggil akrab dengan nama H.Dudung dari Kantor Advokat D’ Perfect Lawyer & Partners kepada media ini, Rabu (26/10/2022).
Bahkan memasuki tahapan mediasi karena pengguggat tidak pernah berhadir pada 4 kali persidangan, lagi-lagi masih tetap mangkir.
“Jadi 4 kali sidang, dan 2 kali mediasi Abdul Harmaen tidak pernah hadir, selalu mangkir,” sebutnya.
Dia menilai penggugat sangat tidak menghormati panggilan persidangan.
Adapun alasan ketidakhadiran penggugat melalui kuasa hukumnya menyampaikan yang bersangkutan sakit, bahkan disebut koma di Rumah Sakit dan tidak bisa diajak bicara.
“Kata Kuasa Hukumnya Abdul Harmaen alasannya selalu sakit dan lain sebagainya,” ucapnya.
Entah sial apa, lanjut Setiady saat sidang mediasi terakhir tiba-tiba terdengar kabar dari teman Abdul Hamaen sendiri kalau penggugat tidak sakit malahan berada di luar ruang sidang sedang asik duduk di salah satu tempat santai PN Banjarmasin.
“Apesnya, justru temannya sendiri yang memberitahukan kalau Abdul Harmaen berada di dekat pos sekuriti di halaman depan PN Banjarmasin sedang duduk-duduk santai,” bersembunyi di belakang pos pengadilan ungkapnya.
Lebih lanjut terang Setiady, menurut keterangan Kuasa Hukum Abdul Harmaen, Wijiono, SH. MH, pada saat berlangsungnya mediasi pada Rabu 26 Oktober 2022 pukul 10.00 mengatakan klien mereka tidak bisa hadir karena masih sakit.
Ketika selesai agenda mediasi ternyata Abdul Harmaen hadir dan bersembunyi di belakang pos satpam PN Banjarmasin.
Saat dimintai penjelasan, Kuasa Hukum Penggugat, Wijiono kepada koranbanjar.net mengatakan justru tidak memahami perkara ini.
“Saya tidak memahami masalahnya,” ucapnya.
Sementara Aspihani Ideris Kuasa Hukum penggugat lainnya, sama sekali tidak menjawab ketika ditanya via WhatsApp.
Sekadar mengingat kembali, pada pemberitaan koranbanjar.net sebelumnya, demi mempertahankan tanah miliknya, Astonyanoor selaku tergugat rela menghadapi gugatan berulangkali dari salah seorang warga bernama Abdul Harmaen yang diduga mengklaim tanah yang berlokasi di Jalan Greliya Kelayan B Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin itu.
Kepada media ini, Jumat (30/9/2022), Astonyanoor lewat Kuasa Hukumnya, H. Abdullah Sani, SH. M. Ag atau dikenal H. Dudung mengatakan, gugatan terhadap kliennya ini bukan hal pertama kali dilakukan Abdul Harmaen.
“Yaitu pada tahun 2018, 2019, dan tahun 2020 namun hasil gugatan perdata N/O,” ungkapnya.
Bahkan lanjut Dudung, kliennya pernah dilaporkan ke Polresta Banjarmasin dengan tuduhan penyerobotan atas tanah milik Abdul Harmaen.
“Akan tetapi alhamdulillah keadilan hukum tetap berpihak pada klien kami, baik putusan hakim pada PN Banjarmasin maupun laporan di Polresta Banjarmasin, hasilnya tidak cukup bukti untuk dilanjutkan perkaranya,” terangnya. (yon/sir)