Insentif tenaga kesehatan bagi Dokter dan Petugas Kesehatan yang menangani pasien terindikasi Virus Corona (Covid-19) di rumah sakit setempat, hingga kini masih tengah disiapkan Dinkes Banjarbaru melalui surat keputusan (SK) insentif.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Namun, Kadinkes Banjarbaru Rizana Mirza enggan membeberkan, berapa besaran yang akan dikeluarkan untuk insentif tersebut.
“Kami masih bertanya juga, ke (daerah) tetangga bagaimana besarannya. Ini masih proses, mudahan bisa secepatnya,” ungkap Rizana, Senin (13/4/2020), saat ditemui di kantornya.
Menurutnya, insentif Covid-19 itu berdasarkan pertimbangan bagi yang beresiko tinggi, sedang, dan rendah. Karena di rumah sakit pun, banyak yang tidak tahu siapa saja yang terpapar virus menular itu.
“Bisa saja bagian administrasi atau yang berada di depan, paling utama atau terdahulu menemui pasien. Kita tidak tahu itu kan,” tuturnya.
Jumlah tenaga medis di Banjarbaru, sekitar 500 orang petugas. Belum termasuk dari dinkes, dan lain-lain. Serta memiliki 10 puskesmas di bawah binaan dinkes.
“Kalau rumah sakit, saat berkoordinasi kemarin direkturnya menjelaskan akan menggunakan insentif dengan dana sendiri atau mandiri. Tapi kita lihat saja nanti, selanjutnya bagaimana,” kata dia.
Rizana menerangkan, pihaknya juga mesti melihat kemampuan keuangan daerah. “Kita kan menggunakan pendapatan daerah, di tengah pandemi Corona seperti ini pastinya pendapatan daerah juga menurun. Tapi tetap kita ajukan ke pemerintah daerah (pemda),” lanjutnya.
Dikutip dari Liputan6.com, Menkeu Sri Mulyani mengusulkan insentif yang akan diberikan kepada dokter spesialis sebesar Rp. 10 juta per-bulan, dokter gigi dan dokter umum Rp. 8 juta, perawat dan bidan Rp. 5 juta, tenaga medis dan tenaga lainnya sebesar Rp. 3,5 juta.
Selain insentif, pemerintah juga akan memberikan santunan sebesar Rp. 500 juta. Apabila ada petugas yang gugur, dalam menjalankan tugasnya. (ykw/maf)