Kabupaten Tapin mempersiapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM), karena kasus positif hingga meninggal semakin meningkat.
RANTAU, Koranbanjar.net – Wacana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) itu, disampaikan dalam rapat gugus tugas percepatan Penanganan (GTPP) covid 19 Kabupaten Tapin, Senin (3/8/2020) kemarin.
Sekretaris Pemkab Tapin Masyraniansyah mengatakan, kegiatan dilaksanakan usai ditetapkan Peraturan Bupati Tapin Nomor 20 tahun 2020 tentang PKM Kabupaten Tapin.
Menurut Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Prayitno melalui Kabag OPS Polres Tapin AKP Raindhard Maradona, kegiatan itu untuk meningkatkan disiplin masyarakat terkait protokol kesehatan covid-19.
“Meski secara nasional Gugus Tugas Covid-19 sudah dibubarkan. Namun, pembentukan Satuan Tugas Covid-19 masih berlaku fungsi yang sama,” kata dia.
Terdapat tiga poin dalam pembahasan rapat, sebagai berikut:
1. Sebelum melaksanakan penertiban PKM, petugas akan menyosialisasikan terlebih dulu ke masyarakat melalui spanduk, channel Tapin televisi (TV), dan video.
2. Bagi masyarakat yang akan mengumpulkan banyak orang, harus ada rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Tapin.
3. Penertiban PKM, bakal dilaksanakan mulai tanggal 5 hingga 20 Agustus 2020. (MJ-031/YKW)