Kota Banjarbaru akan memberlakukan PPKM level IV mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021 mendatang.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Hal itu disampaikan, Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso dalam rakor di Aula Gawi Sabarataan Pemko Banjarbaru, Sabtu (24/7/2021).
Bagi masyarakat luar daerah yang ingin melintasi Banjarbaru harus menyiapkan beberapa dokumen, untuk melewati pos penyekatan.
Seperti minimal menunjukan kartu vaksin dosis pertama, kemudian memberitahu petugas tujuannya mau ke mana yakni dengan surat izin kerja.
Wali Kota Banjarbaru, M. Aditya Mufti Ariffin menuturkan, pihaknya mengadakan rapat persiapan terlebih dahulu jika memang benar akan ditetapkan PPKM level IV atau sebelumnya disebut PPKM darurat.
Pasalnya, dia juga masih menunggu Instruksi Menteri. “Kita mencari formulasi yang terbaik bagi pemerintah, terutama untuk masyarakat terhadap perekonomian agar (tetap) berjalan dengan baik,” ucapnya.
Nantinya, jika Banjarbaru menerapkan PPKM level IV terdapat empat titik penyekatan yaitu di depan Kota Citra, satu lokasi di Liang Anggang arah Pelaihari, depan Q Mall, dan jalan di Kelurahan Bangkal, Cempaka Banjarbaru.(MJ-37/YKW)