Polsek Liang Anggang mengamankan pelaku penggelapan mobil di wilayah Landasan Ulin. Y (30) warga Guntung Manggis, membawa kabur mobil yang ia sewa.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor mengatakan, kejadian yang terjadi pada bulan Agustus itu, bermula saat pelaku Y (30) menyewa mobil kepada korban.
“Pelaku menyewa mobil per harinya Rp 300 ribu, sampai dengan September mobil itu tidak kembalikannya,” katanya, Rabu (14/12/2022).
Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Liang Anggang. Pada Jumat (9/12/2022), anggota berhasil mengamankan pelaku di Jalan Akhlak Mulia Kelurahan Guntung Manggis.
Pelaku yang dikonfirmasi singkat mengakui sudah menggadaikan mobil itu kepada seseorang di Banjarmasin sebesar Rp23,5 juta kepada orang lain. (maf/dya)