Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Sesuai Rapat Pleno KPU Kotabaru, Dua Bakal Calon Perseorangan TMS

Avatar
280
×

Sesuai Rapat Pleno KPU Kotabaru, Dua Bakal Calon Perseorangan TMS

Sebarkan artikel ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Pleno Terbuka terkait Rekapitulasi Hasil Verifikasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan untuk Pilkada di Kabupaten Kotabaru pada 9 Desember 2020 mendatang.

KOTABARU, koranbanjar.net– Rekapitulasi yang diadakan di Gedung Paris Barantai Kotabaru itu, pada Senin (20/07/20) kemarin. Rekapitulasi yang diadakan dari tanggal 13 Juli sampai dengan 18 Juli di tingkat Kecamatan dan ditingkat Kabupaten pada tanggal 20 Juli 2020 kemarin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua KPU Kotabaru, Zainal Abidin mengatakan, dari hasil rapat Pleno telah disimpulkan hasil dari ke dua Bakal Calon Kepala Daerah Kotabaru jalur Perseorangan, seperti Burhanudin yang berpasangan dengan Baharudin, serta Yandi Kamitono yang berpasangan dengan Agusaputra Wiranto, ternyata tdak memenuhi syarat (TMS).

“Jadi dua pasangan tersebut sesuai hasil Verifikasi Faktual belum memenuhi syarat. Jadi harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu, dengan masa perbaikan dari tanggal 25 sampai 27 juli nanti,” kata Zainal melalui Via Telepon pribadinya kepada Koranbanjar.net, Selasa (21/7/2020).

Dia juga mengatakan, sesuai hasil Verifikasi Faktual Dua Bakal Calon Perseorangan itu, ditemukan hasil TMS (Tidak Memenuhi Syarat) lebih banyak dari pasangan Yandi dan Agus sedangkan pasangan Burhanudin dan Baharudin lebih banyak mendapatkan MS (Memenuhi Syarat).

“Hampir semua merata datanya dari bakal calon perseorangan ini TMS, untuk pasangan Yandi itu TMS nya lebih dari 50% TMS nya sedangkan Burhanudin itu lebih banyak MS nya,” imbuhnya.

Jika masih belum memenuhi syarat sampai waktu perbaikan yang telah ditentukan sambung Zainal. Pasangan tersebut tidak dapat mengikuti Verifikasi administrasi Faktual.

“Bahkan tidak mendapatkan semacam keputusan bahwa yang bersangkutan mendapatkan dukungan memenuhi syarat dari jumlah minimal dan sebaran,” pungkasnya. (cah/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh