BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kasus ini kerap sekali sering terjadi, salah satunya yang dialami warga asal anjir yang dipanggil Abah Difa ini. Ia mengadukan soal tanah miliknya mempunyai dua sertifikat (sertifikat ganda), satu sertifikat dimiliki secara sah yang saat ini ada padanya, lainnya tanpa legalitas dimiliki orang lain, disebutnya pihak lawan.
Persoalan ini ia tuangkan kepada Kejaksaan Tinggi(Kejati) Kalimantan Selatan, lewat Dialog Interaktif bersama Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), di RRI Banjarmasin, Kamis 3 hari yang lalu, namun sayangnya pihak BPN tidak berhadir waktu itu.
Lanjut, Abah Difa menceritakan, awalnya proses mendapatkan hak kepemilikan tanah secara sah cukup alot, melalui berbagai tahapan dan proses panjang di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN).
Kemudian, lanjut Abah Difa, kasus itu berlanjut ke Mahkamah Agung(MA), singkat cerita putusan MA memenangkan Abah Difa sebagai pemilik tanah yang sah.
“Melewati PTUN dikeluarkanlah putusan MA dan sudah inkrah, menyatakan bahwa sayalah pemilik tanah yang sah, namun pihak lawan juga memiliki sertifikat itu secara ilegal, nah bagaimana itu bisa terjadi, dan bagaimana membatalkan atau menarik sertifikat yang dimilikinya, takutnya disalahgunakan,” beber Abah Difa.
Menanggapi permasalahan itu, Kasi Perdata Kejati Kalsel, Rahmat Baihaki mengatakan, secara sukarela Abah Difa harus menanyakan hal itu kepada BPN, atau langsung saja ke PTUN minta dikeluarkan putusan pengadilan secara tertulis.
“Tetapi biasanya, kalau sudah PTUN menyatakan putusannya terhadap siapa yang sah memiliki sertifikat itu, pasti sudah ditembuskan ke BPN untuk menindaklanjuti,” terangnya.
Jikalau BPN tidak melakukan hal itu, maka dianggap lalai dan instansi yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi administrasi.
“Karena bukan sesuatu yang haram bagi BPN mencabut surat yang salah, Jika BPN tidak melakukan, langsung lapor aja ke pengadilan, biar cepat dieksekusi,” tandasnya.(yon)