BANJARBARU,KORANBANJAR.NET – Pengedar narkoba jenis sabu, Dian Sutarmi alias Mama Pia (41) dan Farid (36), dua warga bertetangga ini telah dibekuk Satresnarkoba Polres Banjarbaru, di rumahnya masing-masing, Jalan Jurusan Pelaihari Km 20, 800 RT 10 RW 004 Kelurahan Landasan Ulin, Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, Kamis (29/11/2018) lalu.
Dari tangan pelaku ini, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dengan jumlah yang berbeda. Mama Pia menyimpan15 lembar plastik klip yang berisikan sabu-sabu dengan jumlah berat kotor 4.45 gram dan jumlah bersih 1.75 gram. Kemudian Farid didapati menyimpan 16 lembar plastik klip berisikan sabu-sabu dengan jumlah berat kotor 4.10 gram dan jumlah bersih 1.22 gram.
Awalnya Satresnarkoba Polres Banjarbaru mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.
Anggota pun membagi tugas dan tempat untuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan. Didapatilah kedua pelaku ini di waktu yang sama, tempat yang sama, bahkan bertetangga.
Penangkapan dan penggeledahan disaksikan warga setempat.
Menurut Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, tertangkapnya kedua pengedar itu mengindikasikan kurangnya kepekaan masyarakat terhadap lingkungan sekitar.
“Dengan tertangkapnya dua orang pengedar narkoba yang berada dalam lingkungan yang sama, mengindikasikkan bahwa kurang pekanya masyarakat terhadap lingkungan atau tetangganya yang berprofesi sebagai pengedar,” ucapnya.
Atas tangkapan ini, pihaknya mengharapkan kerjasama dari masyarakat agar lebih tanggap terhadap hal-hal yang dirasa mencurigakan.
“Masyarakat sangat penting perannya sebagai mata dan telinga aparat untuk memberantas tindak pidana narkoba,” harapnya.(maf/sir)