Seorang pria berinisial JI warga Mentaos Banjarbaru harus mendekam dipenjara setelah tersandung kasus sabu dan kepemilikan senjata tajam (sajam).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Lelaki berusia 30 tahun itu ditangkap pada Jumat (10/01/2025) sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Pendidikan Masyarakat RT.004 RW.001, Kelurahan Kemuning Kota Banjarbaru.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan mengintainya.
Saat pelaku terlihat menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX dan memasuki sebuah gang untuk melakukan transaksi narkoba, petugas langsung bertindak.
Pelaku sempat mencoba mengambil senjata tajam dari pinggangnya, tetapi berhasil dilumpuhkan oleh petugas.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan menjelaskan, saat digeledah, petugas menemukan tiga paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjarbaru Utara. Hingga kini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku,” ujar Kompol Heru.
Pelaku dikenai Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (maf/dya)