BALANGAN, KORANBANJAR.NET – Seorang pengedar pil Carnophen alias Zenith, berinisial HT (38), warga Desa Sungai Ketapi, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, ditangkap anggota Polsek Paringin di rumahnya, Kamis (18/10).
Dari hasil penggeledahan di dalam rumah pelaku, polisi menemukan 25 butir pil Zenith, 500 butir obat Seledryl yang sudah dikemas ke dalam bungkusan plastik, serta uang tunai sebilai Rp 293.000.
Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Kapolsek Paringin, Iptu Cahyo Budi Widodo, mengatakan, keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran warga dalam memberikan informasi dan kerja keras petugas di lapangan.
“Pelaku akan diterapkan pasal 197 sub 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” jelasnya. (ami/dny)