Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Seorang IRT Mau Mediasi ke Kantor Polisi tapi Bawa Sabu

Avatar
441
×

Seorang IRT Mau Mediasi ke Kantor Polisi tapi Bawa Sabu

Sebarkan artikel ini

Seorang ibu rumah tangga(IRT), YT (37), warga asal Desa Andhika, nekat mendatangi Mapolsek Tapin Tengah dalam pengaruh efek sabu. Kedatangannya itu bermaksud untuk mediasi mengenai urusan rumah tangganya yang kedapatan membawa sabu.

TAPIN, koranbanjar.net – Kapolsek Tapin Tengah Marahalim Harahap mengatakan, kedatangan YT ke Mapolsek Tapin Tengah terjadi pada 10 Desember lalu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Kapolsek Tapin Tengah Marahalim menunjukkan barang bukti. (Foto: Sandy / koranbanjar.net)

“Gerak-gerik YT dicurigai petugas karena terlihat selalu mengecap mulut dan berbicara tanpa henti,” ucapnya, kemarin.

Untuk membuktikan kecurigaan itu, polisi menggeledah badan YT, namun IRT tersebut berusaha mengelak. Setelah itu, polisi pun memaksa dia untuk membuka tasnya. Saat tas berhasil dibuka, ternyata kecurigaan polisi benar.

“Kami temukan 8 paket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, dan uang tunai Rp 420 ribu yang diduga hasil penjualan sabu tersebut,” ujar Harahap.

Kapolsek menyampaikan, dari keterangan YT, setelah menggunakan sabu, ia lupa meninggalkan narkoba tersebut, sehingga terbawa ke kantor polisi. “Ini pertama kali ada orang membawa barang (sabu) ke kantor polisi,” ucapnya.

Akibat kejadian itu, YT diamankan dengan barang bukti sabu berjumlah 6,48 gram, tas kecil, serta uang tunai Rp 420 ribu.


Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Tapin Dirikan 3 Pos Keamanan


Dia diancam dengan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat 1, dan pasal 112 ayat nomor 35 tahun 2019, dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara paling ringan selama 4 tahun. (MJ-031/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh