Kepala Bidang Rehabilitasi, Perlindungan dan Jaminan Sosial H Aswadi mendampingi eks Orang Dengan Gangguan Kejiwaan (ODGJ) yang telah dinyatakan tenang oleh pihak RSJ Sambang Lihum, Senin (24/1/2022).
BANJAR,koranbanjar.net – Eks ODGJ yakni Achmad Yani (38 th), alamat Kuin Besar RT 008 Kecamatan Aluh-Aluh, mengikuti pembinaan dan pendidikan singkat di Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BBRSPDM), Budi Luhur Banjarbaru.
“Bersangkutan diterima menjadi klien Balai Budi Luhur dan akan diikutkan selama 3 bulan, menurut informasi dari petugas balai tersebut bahwa klien yang sudah dididik akan dikembalikan kepada keluarganya,” kata Aswadi.
Adapun persyaratan untuk masuk di Balai Budi Luhur tersebut adalah foto copy KTP, KK, surat keterangan dari RSJ, hasil swab dan surat rekomendasi dari dinas sosial. (dya)