Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, Gedung Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kabupaten Tabalong diresmikan, Jumat (25/02/2024).
TABALONG, koranbanjar.net – Sentra Gakkumdu ini merupakan wadah bagi unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk memproses kasus-kasus tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bertempat di Jalan Ir. PHM Noor No.92, Pembataan, Murung Pudak, Gedung Sentra Gakkumdu diresmikan oleh Ketua Bawaslu Tabalong, Hirsan bersama Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian diwakili KBO Sat Reskrim Polres Tabalong, Ipda Epong Tantora, dan Kajari Tabalong, Mohamad Ridosan yang diwakili Jaksa Fungsional, Irfan Susilo.
Ketua Bawaslu Tabalong, Hirsan mengatakan, melalui Sentra Gakkumdu ini dapat memaksimalkan proses penegakan hukum pemilu tahun 2024 di Kabupaten Tabalong.
Menurutnya, pada penyelenggaraan pemilu ini tentu Gakkumdu dituntut dapat bekerja dengan cepat dan berkoordinasi optimal, dalam proses penanganan tindak pidana pemilu.
Meski tidak semua jajaran pengawas pemilu berlatar belakang sarjana hukum, tetapi dengan koordinasi yang terbangun secara optimal dengan jajaran kepolisian dan kejaksaan dapat menangkal pelanggaran pidana pemilu.
“Kami (Bawaslu) mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kesiapan dan kerjasama yang harmonis jajaran Polres Tabalong dan Kejaksaan Negeri Tabalong dalam mendukung penindakan hukum pemilu,” katanya
Berbekal pengalaman pemilu sebelumnya, Hirsan berharap dapat menekan berbagai pelanggaran, seperti netralitas ASN, berita hoax, politik identitas yang mengarah politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), termasuk tindak pidana pemilu pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
“Untuk itu perlunya kesiapan dan koordinasi yang optimal ketiga lembaga di Gakkumdu dalam sistem penegakan hukum pemilu 2024,” tandasnya.
(anb/rth)