Gegara membawa obat terlarang membuat wanita asal Mandiangin Barat ini diamankan Polsek Banjarbaru Utara karena kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis zenith carnophen.
BANJARBARU, koranbanjar.net – SF alias F (26) warga Jalan Tahura Kelurahan Mandiangin Barat Kecamatan Karang Intan, diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara di parkiran Karaoke Ema di Jalan Trikora pada Selasa (20/6/2023) dini hari.
Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang penjualan narkotika.
Saat ditindaklanjuti, pelaku SF (26) keluar dari tempat karaoke dan menuju tempat parkir.
“Saat digeledah di tangan kiri pelaku kedapatan memegang satu plasik klip berisikan 7 butir obat zenith yang masuk golongan I,” ucap Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Yovie melalui Kasi Humas Aipda Andreas, Rabu (21/6/2023).
Tak hanya itu, SF (26) juga didapati membawa 7 paket obat zenith yang tiap plastiknya berisi 10 butir.
“Dari hasil interogasi disimpulkan obat itu didapat dari saudari NH,” katanya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Banjarbaru Utara guna proses lebih lanjut.
SF (26) dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (maf/dya)