Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Banjar

Sengketa Tapal Batas Desa Mali-mali-Sungai Arfat, Kuasa Hukum; Kami Menduga, Administrasi Pemkab Amburadul  

Avatar
668
×

Sengketa Tapal Batas Desa Mali-mali-Sungai Arfat, Kuasa Hukum; Kami Menduga, Administrasi Pemkab Amburadul  

Sebarkan artikel ini
Pengukuran tapal batas antara Desa Mali-mali dan Desa Sungai Arfat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar. (foto: istimewa)
Pengukuran tapal batas antara Desa Mali-mali dan Desa Sungai Arfat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar. (foto: istimewa)

Kasus dugaan sengketa tapal batas antara Desa Sungai Arfat dan Desa Mali-mali di lahan eks HGU PTPN 13 Danau Salak di daerah Gunung Ulin, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar akan bergulir ke DPRD Kabupaten Banjar. Hal tersebut langsung disampaikan Kuasa Hukum warga Desa Mali-mali, Kecamatan Karang Intan, Badrul Ain Sanusi Al Afif (BASA) dan kawan-kawan.

BANJAR, koranbanjar.net – Menurut Badrul Ain Sanusi Al Afif kepada koranbanjar.net, Sabtu (23/11/2024) sore, minggu depan pihaknya segera mengirimkan surat permohonan kepada Komisi 1 DPRD Banjar agar segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat membahas dugaan sengketa tapal batas antara Desa Mali-mali dan Desa Sungai Arfat, Kecamatan Karang Intan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Melalui RDP nanti, kami berharap pihak terkait dapat memediasi kedua belah pihak, baik dari Desa Mali-mali maupun Sungai Arfat. Kami berharap pula, pihak terkait dapat menunjukkan alat bukti batas wilayah kedua desa, terutama dari instansi yang berwenang. Idealnya, Pemerintah Kabupaten Banjar melalui stakeholder bisa menunjukkan batas wilayah atau tapal batas antara dua desa. Kalau Pemerintah Daerah tidak bisa menunjukkan, lagi-lagi saya harus menduga, administrasi Pemkab Banjar amburadul. Masak tidak memiliki arsip tentang tapal batas?,” tegasnya.

Kuasa Hukum BASA kembali mengingatkan kepada kedua belah pihak agar tidak memperjualbelikan lahan yang disengketakan. Karena dia mendapat laporan dari kliennya, bahwa sekarang ini diduga sudah ada oknum-oknum yang memperjualbelikan lahan tersebut dengan cara mengkapling-kapling, dan menjual dengan harga yang relatif murah antara Rp5 juta sampai dengan Rp10 juta per kapling.

“Selama kasus sengketa tersebut dalam proses penyelesaian, maka masing-masing pihak harus menghormati proses, tidak boleh melakukan tindakan apapun di lokasi sengketa,” tegasnya.

Badrul Ain Sanusi Al Afif
Badrul Ain Sanusi Al Afif

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Kepala Desa Sungai Arfat, Iyan ketika dikonfirmasi media ini menjelaskan, sebetulnya batas wilayah itu sudah jelas saja. Sejak dulu masih disebut satu lokasi yakni, wilayah Desa Mali-mali dan Desa Sungai Arfat.

“Sejak tahun 1980 an lahan itu merupakan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 13 Danau Salak, Kemudian sudah 30 tahun kami memperjuangkan agar lahan itu kembali kepada masyarakat. Tetapi setelah lahan itu bermanfaat, lalu dikait-kaitkan seolah tidak beres,” ujar dia.

Menurut Iyan, dia menjabat Kepala Desa sejak tahun 2007 atau selama 3 periode, selama itu batas wilayah aman-aman saja. “Saya terlibat terus membahas tapal batas wilayah, jadi batas wilayah jelas saja. Jadi, kalau warga mengadukan ke pengacara, kemana pun, kami siap saja,” tegas dia.

“Saya paham saja, ada lahan yang kami perjuangkan, sekarang aja timbul masalah. Padahal kami mengurusi selama 30 tahun,” ungkapnya.

Menyinggung soal proyek penanaman di lokasi yang diduga sengketa, Iyan menerangkan, memang benar adanya proyek penanaman dari Norwegia melalui kementerian yang diusulkan kepada Presiden.

“Kami paham saja, ada yang ingin bermain. Kami mau melibatkan, tetapi tidak masuk wilayah Desa Mali-mali. Kalau memang bermasalah, kenapa tidak sejak dulu-dulu dimasalahkan? Pembakal-pembakal Desa Mali-mali sebelumnya tidak mempersoalkan, Pembakal sekarang aja yang mengurusi” pungkasnya. (sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh