BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Kasus sengketa tanah kembali terjadi di wilayah Kota Banjarbaru. Permasalahan tumpang tindih kepemilikan tanah ini terjadi antara penggugat, Sutrisno, warga Desa Tegal Arum RT 42 RW 09 Kelurahan Syamsudin Noor dengan Anang Barni, warga Guntung Damar.
Kasus ini sudah digelar ke meja Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru. Sutrisno yang merupakan warga Tegal Arum menggugat Anang Barni warga Guntung Damar, atas tumpang tindih kepemilikan lahan.
Sidang perdata yang diagendakan mendengarkan keterangan saksi dari penggugat digelar pada Kamis (25/10/2018) di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Kuasa hukum penggugat Putu Kastu menerangkan, bahwa kliennya menggugat karena adanya kesalahan peletakan objek tanah. “Jadi klien kita sudah menguasai tanah tersebut sejak tahun 2013, lengkap dengan sertifikatnya. Lalu tergugat ini mengklaim sudah menguasai tanah tersebut lengkap dengan SHM,” ucapnya.
Kasus ini mulanya dari adanya keberadaan plang di atas tanahnya di tahun 2015 silam. Dari plang tersebut menyatakan tanah milik Haji Anang Barni dengan SHM 8443.
“Kita bukan soal sertifikatnya, tapi kita menggugat kesalahan objek. Yang mana di sertifikat klien kita, tanah tersebut berada di Kelurahan Syamsudin Noor. Namun dari tergugat malah di Kelurahan Guntung Payung,” katanya.
Sambungnya, ia menjelaskan bahwa klienya tidak pernah menjual atau menggadaikan tanah tersebut kepada orang lain sejak dibelinya dari pemilik sebelumnya, yakni Paenah. Kliennya menggunakan tanah tersebut hanya untuk berkebun. “Tidak lama baru muncul plang tersebut dengan dinyatakan milik tergugat,” ujarnya.
Kemudian, muncullah info bahwa akan ada pembebasan lahan dari bandara untuk pengembangan. Sebelum adanya info itu, tidak ada pihak yang mengklaimnya. Di persidangan, penggungat mendatangkan lima orang saksi. Yaitu, dari warga yang tanah miliknya berdempetan dengan yanah yang bersengketa.
“Jadi sidang hari ini hanya mendengarkan keterangan dari dua saksi yang hadir. Lalu ada dilakukan penundaan hingga pekan depan. Intinya warga yang jadi saksi menjelaskan tidak tahu bahwa area tersebut masuk wilayah Kelurahan Guntung Payung. Mereka tahunya hanya Syamsudin Noor, tidak mengetahui soal pemekaran,” jelasnya.
Sementara itu, dari kuasa hukum tergugat Dewi Marlina yang hadir di persidangan mengatakan, bahwa klienya yaitu Haji Anang Barni memang pemiliki sah dari lahan yang jadi sengketa itu.
“Kita memiliki bukti sah dan dasarnya yakni penerbitan SHM resmi soal tanah itu, jadi hingga saat ini klien kita tetap yakin dan mengklaim itu memang miliknya,” ujarnya.
Terjadinya kasus tumpang tindih ini, menurut Dewi karena kedua belah pihak memiliki bukti kepemilikan tanah, dan sebabnya dibawa ke persidangan.
“Memang ada dua surat kepemilikan, dari penggugat dan tergugat yakni klien kita yang mana sama-sama punya bukti. Jadi kewenangan pengadilan memutuskan siapa pemilik sah,” ucapnya.
Sidang pada nantinya dilanjutkan pada Kamis mendatang. Dengan agenda masih mendengarkan keterangan dari saksi dari penggugat.(maf/sir)