Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hulu Sungai Selatan

Sengketa Tanah Masyarakat dengan PT SAM, DPRD HSS Rekomendasikan Bentuk Tim Terpadu

Avatar
1331
×

Sengketa Tanah Masyarakat dengan PT SAM, DPRD HSS Rekomendasikan Bentuk Tim Terpadu

Sebarkan artikel ini
Rapat kerja gabungan Komisi I dan II DPRD Kabupaten HSS, terkait sengketa tanah masyarakat dengan PT SAM, Jumat (22/12/2023). (Foto: Devi/Koranbanjar.net)
Rapat kerja gabungan Komisi I dan II DPRD Kabupaten HSS, terkait sengketa tanah masyarakat dengan PT SAM, Jumat (22/12/2023). (Foto: Devi/Koranbanjar.net)

Komisi I dan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat kerja gabungan, Jumat (22/12/2023) di Gedung DPRD setempat.

HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD HSS Yusperi tersebut, membahas terkait permasalahan sengketa tanah masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Subur Agro Makmur (SAM), yang berada di Kecamatan Daha Barat.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Rapat diikuti perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten HSS, Kantor Badan Pertanahan Nasional, Camat Daha Barat, Camat Daha Selatan, Camat Daha Utara, beberapa orang masyarakat yang bersengketa dengan didampingi kuasa hukum, serta pihak perusahaan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten HSS Yusperi mengatakan, beberapa masyarakat mengakui telah memiliki Surat Hak Milik (SHM) di tanah yang disengketakan, sejak tahun 2008 dari program Prona.

Sementara PT SAM juga mengklaim punya legalitas kuat, yakni hak guna usaha (HGU) tahun 2009.

“Belum ada titik temu, sebab masyarakat dan perusahaan tetap pada pendirian dengan merasa memiliki legalitasnya masing-masing,” ujar politisi PKS itu.

Hasil rapat tersebut, DPRD HSS merekomendasikan Pemerintah Daerah membentuk tim terpadu berisi Kantor BPN, dan aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian.

Yusperi menekankan, tim tersebut nantinya turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran lahannya.

“Kami minta agar diukur kembali, dimana patok-patoknya, benarkah di situ,” tuturnya.

Ia mengimbau kepada PT SAM, jika mempunyai niat baik, saat pengukuran bisa hadir langsung.

Yusperi juga berharap, masyarakat bersama kuasa hukumnya bisa kembali bersabar beberapa waktu, sebelum menempuh jalur hukum.

Sebab diungkapkannya, sebelumnya telah dilaksanakan rapat mediasi awal, agar permasalahannya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Sementara itu, Community Develovement Officer (CDO) PT SAM, Joko Sambodo meyakini, HGU yang dimiliki pihaknya adalah sah.

Pihaknya juga tidak menyoal, terkait rekomendasi DPRD HSS agar Pemda membentuk tim terpadu.

Ia mengatakan, selama ini perusahaannya punya kontribusi besar bagi daerah.

Disebutkannya, 90 persen karyawannya adalah warga lokal Kabupaten HSS, terlebih warga Daha.

“Dilihat menggaji karyawan saja sudah sekitar Rp5 miliar per bulan, belum lagi kontribusi melalui program beasiswa pendidikan, hingga penanggulangan kebakaran hutan dan lahan,” bebernya. (dvh/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh