BANJARBARU,KORANBANJAR.NET – Sidang perdata lanjutan dari permasalahan sengketa tanah yang tumpah tindih di kawasan sekitar Bandara Syamsuddin Noor, tepatnya di Tegal Arum, Kecamatan Landasan Ulin semakin simpang siur. Letak tanah itu masih belum jelas keberadaannya, apakah berada di Kecamatan Landasan Ulin ataukah di kecamatan lain.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (7/11/2018), dengan agenda mendengarkan keterangan saski dari tergugat. Sebanyak tiga saksi dihadirkan dalam sidang kemarin. Dalam jalannya persidangan, saksi-saksi ini menjawab dan menjelaskan pertanyaan dari hakim ketua.
Menurut Kuasa Hukum Penggugat, Putu Kastu, ada beberapa hal yang menurutnya ada rekayasa dari keterangan para saksi dari tergugat.
“Pertama penentuan batas wilayah antara Kelurahan Guntung Payung dan Kelurahan Syamsudin Noor. Janggalnya, pada sidang hari ini ada keluar surat keputusan dari Walikota. Padahal, seminggu lalu kita tanyakan tidak ada surat itu, tapi tiba-tiba saja ada,” ucapnya.
Menurutnya lagi, kenapa surat keputusan tidak dikeluarkan saat pertama kali persidangan. Padahal, belum dilakukan sosialisasi sebelumnya. “Tahu-tahu muncul dalam sidang, katanya masih dalam pembahasan,” sebutnya.
Surat Keputusan (SK) yang dikatakan para saksi keluar pada 2017, yang dikeluarkan Walikota, dipertanyakan Kuasa Hukum penggugat. “Kok bisa gitu nah? Padahal, dari Kelurahan aja belum membagikan,” katanya.
Dengan tidak validnya batasan wilayah tersebut, Putu meminta untuk dihadirkan perwakilan dari Kelurahan Guntung Payung dan Kelurahan Syamsudin Noor untuk memastikan batasan tersebut.
“Harapan dengan dihadirkannya nanti, dapat memeriksa SK Walikota tersebut yang diterbitkan 2017 lalu. Apakah SK ini solid atau tidak,” ucapnya.
Lanjutnya, dengan dihadirkannya nanti dari dua pihak kelurahan ini, untuk mencari kejelasan atas batasan wilayah tersebut. “Ini untuk memverifikasi, karena atas nama Walikota SK tersebut,” terangnya.
Sementara itu dari tergugat, Kuasa Hukum dari tergugat Dewi Marlina yakin dari keterangan saksinya tersebut. Dijelaskan, keterangan yang dikeluarkan tiga saksi tersebut menguatkan bantahan dari penggugat. “Kita sudah kuatkan dari jawaban dan keterngan saksi, dan kita optimis,” ujarnya.
Dengan didatangkannya dari kedua pihak Kelurahan yaitu Guntung Payung dan Syamsudin noor oleh bagian Hukum Kota, dikatakannya masih tetap optimis.
“Iya nanti masing-masing kelurahan datang yang dihadirkan bagian hukum kota. Kita juga sudah mengeluarkan bukti surat dan peta juga yang menyatakan batas Syamsudin Noor dan Guntung Payung,” jelasnya.
Diketahui, permasalahan tumpang tindih tanah antara Sutrisno dan Anang Barni ini terjadi di Desa Tegal Arum RT 42 RW 009 Kelurahan Syamsudin Noor. Tepatnya berdekatan dengan area pegembangan jalan masuk utama pembangunan bandara.
Kasus sidang perdata ini sudah masuk minggu ke 3. Untuk lanjutannya, sidang akan digelar pada Kamis mendatang dengan agenda keterangan dari pihak Kelurahan Syamsudin Noor dan Kelurahan Guntung Payung.(maf/sir)